Surabaya, Gesuri.id - Tri Rismaharini (Risma), Wali Kota Surabaya, menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, khususnya Pada Bab VIII Tertib Sosial di Pasal 35 tidak bisa ditawar lagi.
Risma mengatakan, setiap orang dilarang beraktivitas sebagai pengamen, pedagang asongan dan atau pengelap mobil di jalanan, persimpangan jalan, jalan tol atau kawasan tertentu.
Baca: Risma : Jangan Pilih Pemimpin yang Cuma Bicara!
Hal itu dikatakan Risma menanggapi demo para pengamen Rakyat Jelata Community (RJC) di depan Kantor DPRD Kota Surabaya, Selasa (12/2).
Menurut Risma, sebagai gantinya mereka bisa melakukan aktivitas mengamen di taman-taman Pemkot Surabaya. Dengan begitu, mereka juga digaji oleh Pemkot Surabaya.
"Daftar dulu ke Dinas Pariwisata, nanti malah kita bayar. Jangan di jalan," kata Risma
Selain aktivitas mereka di taman akan dibayar oleh Pemkot Surabaya, mereka pun boleh meletakkan kaleng saat mengamen. Hanya saja ada larangan untuk meminta-minta kepada para pengunjung taman.
Risma menceritakan dia pun sudah meminta Dinas Pariwisata menambah porsi dalam menyanyikan lagu. Kader PDI Perjuangan itu pun mengatakan ada beberapa anak band dari Sambikerep yang sampai saat ini hidup dari kegiatannya mengamen di taman.
"Musik indie juga boleh, harus daftar dulu Dinas Pariwisata, karena ada pertanggungjawaban. Ada hadrah juga, boleh semua jenis musik boleh. Pokoknya tidak merusak," tutupnya.
Baca: Risma Akan Bangun Kolam Renang Gratis
Seperti diketahui, puluhan pengamen yang mengatasnamakan dari Komunitas Rakyat Jelata Community (RJC) melakukan aksi di depan Kantor DPRD Kota Surabaya, Selasa (12/2).
Mereka menolak adanya Peraturan Daerah terkait pelarangan aktivitas mengamen di jalan raya. Kiki Kurniawan, Ketua Pembina RJC mengatakan, aksi pertama ini dilakukan karena selama ini banyak anggota RJC yang mengamen di area taman, namun ditertibkan oleh Satpol PP.