Jakarta, Gesuri.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan bahwa program Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena) dinilai efektif untuk mengentaskan kemiskinan, dengan membuka lapangan usaha baru yang memiliki potensi untuk berkembang.
Dalam kunjungan kerja di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu, Risma mengatakan bahwa skema serupa yang pernah diterapkan di Surabaya itu mampu mengurangi angka kemiskinan di wilayah tersebut.
"Saya memulai di Surabaya, dengan jumlah penduduk miskin 32 persen. Dua bulan sebelum saya menjadi Menteri Sosial, angkanya tinggal lima persen," kata Risma.
Baca: Risma Luncurkan Kanal Belajar Daring
Risma menjelaskan, salah satu hal yang tidak ia duga pada saat menjalankan program tersebut pada saat masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, penduduk miskin yang awalnya masuk dalam kelompok rentan tersebut akhirnya mendapatkan pemasukan yang cukup besar.
Bahkan, lanjutnya, pemasukan atau omzet yang mampu diciptakan masyarakat penerima bantuan tersebut bukan hanya pada kisaran jutaan Rupiah, namun hingga miliaran Rupiah. Ia menilai, program Pena bisa efektif mengentaskan kemiskinan.
"Saya tidak mengira, bayangan saya, hanya keluar dari kemiskinan, tapi mereka bukan hanya menjadi jutawan, namun ada juga yang pendapatannya hingga Rp1 miliar," kata Risma.
Ia menambahkan, saat ini di Indonesia ada sebanyak 5.209 keluarga, dengan rincian sebanyak 238 keluarga masuk dalam kategori miskin ekstrem, dan 4.971 kategori miskin yang masuk dalam program PENA Kementerian Sosial tersebut.
Dari total 5.209 keluarga yang mendapatkan bantuan program PENA tersebut, lanjutnya, saat ini ada sebanyak 1.876 yang sudah masuk tahap graduasi, atau keluarnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kepesertaan program Program Keluarga Harapan (PKH).
"Mereka menyatakan keluar (dari PENA), bukan kami yang mengeluarkan. Dari 5.209 keluarga, sebanyak 1.876 yang sudah keluar," katanya.
Baca: Junimart Girsang Desak Revisi Permen ATR-BPN No 21 Tahun 2020
Sebagai informasi, kriteria penerima program Pena antara lain adalah penerima bantuan sosial aktif dengan rentang usia antara 20 -40 tahun. Kemudian, diprioritaskan kepada penerima program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021.
Selain itu, para penerima program Pena juga tidak wajib memiliki rintisan usaha. Kluster usaha Pena terdiri dari sektor makanan minuman, kerajinan, jasa dan perdagangan, pertanian serta peternakan.
Pena menargetkan 8.500 penerima di seluruh Indonesia dengan indeks bantuan modal usaha senilai Rp6 juta per penerima manfaat.