Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menilai setuju dan tepat kebijakan pemerintah melebur fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Baca: Darmadi: Kementerian Investasi Harus Lebih Fokus & Terukur
Itu karena, lanjutnya, dalam praktik pelaksanaanya, ada dua kategori riset, yakni riset oleh lembaga pendidikan dan riset yang dilaksanakan lembaga riset, lembaga ilmu pengetahuan riset atau lembaga kajian.
“Saya setuju, dan saya kira tepat menggabungkan Ristek ke Kemdikbud,” ujar Andreas, Senin (12/4).
Dengan bergabungnya Kemristek dengan Kemdikbud, ujar Andreas, akan memudahkan mekanisme dan proses birokrasi riset Pendidikan.
“Karena berada di satu pintu, yaitu Kemdikbud, tinggal namanya saja yang mungkin diganti menjadi Kemdikristekbud (Kementerian Pendidikan, Riset, Teknologi dan Kebudayaan),” jelasnya.
Sementara riset oleh lembaga non pendidikan yang biasanya dilakukan untuk tujuan tertentu oleh lembaga-lembaga non pendidikan dikoordinasi melalui Badan Riset Indonesia (BRIN).
Dengan pembagian jalur riset seperti ini, dia menilai, birokrasi dan mekanisme penelitian seharusnya lebih efisisen dan efektif.
“Sehingga dengan demikian dunia riset kita pun, baik yang melalui jalur Lembaga Pendidikan maupun BRIN seharusnya lebih produktif menghasilkan karya riset yang berbobot untuk kepentingan nasional,” ucapnya.
Baca: BRIN, Hasto: Bung Karno Pernah Kirim Ahli ke Luar Negeri
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Jumat (9/4), salah satunya menghasilkan persetujuan terkait penggabungan kementerian dan pembentukan kementerian baru.
Adapun penggabungan kementerian itu merujuk kepada penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara pembentukan kementerian baru merujuk kepada Kementerian Investasi.