Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, meminta Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN), secara adil.
Menurutnya, banyak permasalahan yang terjadi disana terutama aktivitas jual-beli yang belum bisa di laksanakan walau aturannya sudah ada.
Selain itu banyak tanah milik adat yang diambil secara paksa oleh pemerintah.
Baca: Ganjar Beberkan Banyaknya Koperasi Bobrok di Indonesia
“Saya baru saja mendapat kontak dari Lurah di Sungai Merdeka, di kecamatan Semboja, sampai dengan hari ini belum ada kegiatan jual-beli," kata dia kepada wartawan Kamis (12/9).
Riyanta mendesak pemerintah segera menyelesaikan masalah-masalah tersebut agar pembangunan di IKN berjalan sesuai target.
"Bagaimana IKN bisa sesuai target kalau sampai hari ini belum ada aktivitas jual beli, walaupun ketentuannya sudah ada,” ujar Riyanta.
Riyanta menambahkan hal yang sering terjadi di IKN adalah, tanah yang selama ini menjadi milik warga, namun tiba-tiba terbit surat dari Menteri Kehutanan.
Sehingga tanah-tanah tersebut akhirnya terbengkalai, walau di dalamnya sudah terdapat bangunan seperti masjid,sekolah dan lain-lain.
Adapun pada April 2024 lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa penyebab 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih bermasalah adalah karena proses ganti rugi yang belum tuntas.
Baca: Ganjarist Komitmen Setia Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2029
Dia mengungkapkan sebenarnya Kementerian ATR/BPN sudah siap menerbitkan sertifikat tanah untuk lahan tersebut. Namun, rencana itu terhambat karena berbagai faktor di luar ranah dan wewenang kementeriannya.
Faktor-faktor tersebut, di antaranya proses ganti rugi dan penanganan dampak sosial.
AHY menekankan pentingnya penyelesaian ganti rugi yang adil dan sesuai dengan ketentuan agar hak-hak masyarakat terjamin.