Ikuti Kami

Riyanta: Sengketa Tanah Bisa Ditempuh Lewat Jalur Mediasi

"Sehingga jangan sampai para pihak yang bersengketa terkait pertanahan di pengadilan," ujar Riyanta. 

Riyanta: Sengketa Tanah Bisa Ditempuh Lewat Jalur Mediasi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Riyanta mengatakan mencuatnya berbagai persoalan pertanahan hingga memicu konflik dan sengketa di masyarakat, sebenarnya bisa diselesaikan di luar pengadilan. Atau dengan kata lain, persoalan tersebut itu tidak harus berakhir di meja persidangan.

Sebab selama ini, sengketa pertanahan yang diselesaikan melalui putusan pengadilan menyita waktu cukup lama. Padahal, prinsip penegakan hukum di Indonesia harus cepat, murah dan sederhana. 

"Sehingga jangan sampai para pihak yang bersengketa terkait pertanahan di pengadilan, diibaratkan pepatah menang jadi arang – kalah jadi abu," ujar Riyanta. 

Paparan itu diungkapkan politisi PDI Perjuangan Dapil III Jateng, saat Sosialisasi Program Nasional bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah di Rumah Aspirasi Riyanta, Jalan Ahmad Yani Pati, Sabtu (4/5/2024).

Riyanta mengatakan, apabila muncul persoalan, konflik atau sengketa pertanahan, maka bisa ditempuh di luar jalur pengadilan melalui mediasi.

 “Putusan pengadilan sampai inkrah (berkekuatan hukum tetap-red), bisa memakan waktu lama. Minimal 2 tahun secara sistem, tetapi dalam praktiknya bisa 5 tahun,” ungkap Riyanta.

Menurut Riyanta, sertifikat sebagai bukti hak kepemilikan tanah merupakan produk administrasi. Manakala terjadi perselisihan, maka pembatalan keabsahan sertifikat tersebut tidak perlu melalui keputusan pengadilan.

“Cukup pejabat administrasi mengambil langkah administrasi. Misal sertifikat ganda yang menimbulkan tumpang – tindih. Nah jika  tidak sesuai, maka bisa melakukan langkah administrasi,” terangnya.

Selama ini kultur di Kantor Pertanahan apabila muncul persoalan dan sengketa pertanahan, kata Riyanta, cenderung diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Agenda sosialisasi yang diikuti 100 peserta melibatkan praktisi hukum, notaris dan PPAT, serta konstituen ini, sebut Riyanta, agar publik mengetahui dan memahami tentang hak – hak masyarakat terkait pelayanan disektor pertanahan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Jaka Pramono yang hadir dalam kegiatan itu mengatakan, sosialisasi merupakan bagian dari program – program strategis nasional, yang penyelenggaraannya bersama mitra dari Komisi II DPR RI.

“Ada program – program strategis yang perlu diketahui masyarakat luas terkait kebijakan bidang pertanahan. Ke depan, Kantor Pertanahan Pati segera membuka layanan elektronik penyertifikatan tanah yang siap dilaunching September mendatang," terangnya.

Terkait permasalahan pertanahan, Joko tidak menampik bahwa hal itu biasa terjadi. Rata – rata per tahun, terdapat 10 kasus pertanahan yang harus diselesaikan melalui peradilan.

“Permasalahan pertanahan pasti ada. Secara umum, kita lihat apakah sengketa hak, sengketa waris atau batas,” tambahnya.

Di lain pihak, salah satu praktisi hukum di Kabupaten Pati, Advokat Djunaidi menilai, kegiatan ini aangat bermanfaat bagi masyarakat, yang selama ini kurang mengetahui atau memahami tentang hak atas tanah dengan segala permasalahannya.

"Kegiatan ini membawa dampak positif bagi masyarakat terhadap pemahaman peraturan, penetapan maupun ketetapan dan birokrasi terkait penyertifikatan tanah,” kata Djunaidi.

Permasalahan hak atas tanah, lanjut Junaidi, perlu diwaspadai akibat adanya ulah dan manipulasi dari oknum – oknum terkait demi kepentingan dan keuntungan pihak tertentu.

Sumber

Quote