Ikuti Kami

RKUHP Resmi Disahkan, Pacul: Yang Belum Sepakat Gugat ke MK

Pacul: Kalau ada yang memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu perlu berdemo.

RKUHP Resmi Disahkan, Pacul: Yang Belum Sepakat Gugat ke MK
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul (kanan) dalam konferensi pers, usai pengesahan RKUHP di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul meminta kepada masyarakat yang tidak merasa puas dengan pengesahan RKUHP untuk tidak melakukan demo. Dia menilai, bahwa RKUHP merupakan produk dari manusia sehingga, tidak akan pernah sempurna.

Baca: Sudirta Paparkan Alasan Pentingnya Pengesahan RKUHP

"Nah kalau ada yang memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu perlu berdemo," kata Pacul dalam konferensi pers, usai pengesahan RKUHP di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Pacul pun menyarankan kepada masyarakat yang tidak puas untuk menggugat RKUHP secara konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Oleh karena itu yang belum sepakat terhadap pasal yang ada silakan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review," ujar Pacul.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta masyarakat yang masih tidak puas terhasap draf akhir RKUHP untuk menggunakan cara-cara konstitusional, dalam melakukan penolakan atas rancangan undang-undang itu yang sebentar lagi disahkan.

Sebab, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah sekaligus menampung semua masukan yang ada dalam melakukan perbaikan draf RKUHP.

"Kalau masih perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi. Tetapi tidak berarti harus membajak sesuatu untuk membatalkannya," kata Yasonna.

Baca: PDI Perjuangan Tegaskan Tak Miliki Kepentingan Dalam RKUHP

Dia menegaskan kembali agar penolakan dilakukan secara konstitusi melalui mekanisme uji materi atau judicial review ke Mahkamah Kontitusi, apabila RKUHP sudah disahkan menjadi undang-undang.

"Pada akhirnya nanti saya mohon gugat saja di Mahkamah Konstitusi. Lebih elegan caranya," kata Yasonna.

Quote