Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Selasa (6/12).
Baca: RKUHP Disahkan, Yasonna: Ini Moment Bersejarah
Yasonna mengatakan kepada masyarakat yang tidak menyetujui RKUHP agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menjadi undang-undang.
"Kalau pada akhirnya tidak setuju, daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dan dalam KUHP ini sudah banyak yang reformatif, bagus. Kalau ada perbedaan pendapat, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK, itu mekanisme konstitusional," tuturnya.
Meski demikian, ia beranggapan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar.
"Jadi, mari sebagai anak bangsa, perbedaan pendapat sah-sah saja. Kalau pada akhirnya nanti (masih ada kontra), saya mohon gugat saja di MK lebih elegan caranya," ujarnya.
Menurutnya, jika KUHP lama terus digunakan di Indonesia, maka tidak ada bentuk kebanggaan tersendiri sebagai anak bangsa.
"Tidak ada pride sebagai anak bangsa saya, guru-guru saya, guru yang saya hormati banyak bekerja keras, seperti Prof. Muladi misalnya, sangat mendambakan UU ini disahkan," katanya.
Sementara itu, menurut Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, RUU KUHP merupakan hal yang diperlukan untuk mereformasi hukum pidana nasional sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.
Menurutnya, hal tersebut juga ditujukan agar dapat menciptakan kesamaan, keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat Indonesia.
Baca: Yasonna Targetkan RKHUP Disahkan Akhir Tahun 2022
Lebih lanjut, Bambang Wuryanto menjelaskan bahwa RUU KUHP yang telah disahkan itu merupakan sebuah paradigma pemidanaan yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, melainkan juga menciptakan keadilan.