Ikuti Kami

Rokhmin Dahuri Optimistis Cirebon Raya Siap Jadi Provinsi Baru

Rokhmin: Alhamdulillah, dalam periode Presiden Prabowo, moratorium pemekaran daerah resmi dibuka kembali.

Rokhmin Dahuri Optimistis Cirebon Raya Siap Jadi Provinsi Baru
Anggota Komisi IV DPR RI yang juga Ketua Umum Dulur Cirebonan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, Ph.D.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI yang juga Ketua Umum Dulur Cirebonan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, Ph.D, mengungkapkan usulan pembentukan provinsi Cirebon Raya menemukan momentum baru di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, setelah 20 tahun perjuangan.

"Alhamdulillah, dalam periode Presiden Prabowo, moratorium pemekaran daerah resmi dibuka kembali. Kami sudah menyiapkan konsep dan dokumen filosofisnya, bahkan sudah kami daftarkan ke Prolegnas Komisi II DPR RI," ujar Prof. Rokhmin dalam acara Halal Bihalal Dulur Cirebonan Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) di Territory 32 Bistro Jl. Lebak Bulus I No.125B, Lb. Bulus, Kec. Cilandak, Jakarta, Minggu (27/4).

Ia menegaskan bahwa jika provinsi ini terbentuk, fokus utama adalah membangkitkan ekonomi daerah, memajukan wilayah secara mandiri, dan mendukung visi besar Indonesia Emas 2045. Dengan semangat persatuan dan kerja keras, Provinsi Cirebon Raya siap menjadi provinsi yang maju, mandiri, dan berdaya saing!

"Kita mekar bukan menjadi beban pemerintah pusat, tetapi menjadi penopang pembangunan nasional. Cirebon Raya akan menjadi contoh provinsi yang mandiri dan berkontribusi nyata," tambah Anggota Komisi IV DPR RI periode 2024–2029 itu.

Prof. Rokhmin Dahuri mengajak seluruh warga Cirebon Raya untuk bersyukur dan bersiap menyambut Provinsi baru ini. Namun ia mengingatkan, pemekaran ini harus menjadi peluang untuk memajukan daerah, bukan menjadi beban bagi pemerintah pusat.

"Kita harus membuktikan bahwa Provinsi Cirebon Raya akan membangkitkan ekonomi lokal, memakmurkan rakyat, dan berkontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045," tegasnya.

Lebih lanjut, Menteri Kelautan dan Perikanan 2001 - 2004 itu menekankan pentingnya memilih gubernur yang kuat untuk Provinsi Cirebon Raya. Ia menekankan tiga kriteria utama bagi calon gubernur:  1. Integritas, 2. Kapasitas ilmiah dan spiritual, 3. Jaringan (networking) yang luas.yang berintegritas, memiliki kapasitas ilmu dan spiritual, serta jaringan yang kuat. 

Ia berharap banyak tokoh muda Cirebon, baik dari Kabupaten maupun Kota, muncul untuk bersaing sehat memimpin wilayah ini.

"Cirebon membutuhkan pemimpin terbaik dari wilayah ini. Mudah-mudahan banyak tokoh muda bermunculan untuk berkompetisi secara sehat dan profesional," harapnya.

Dengan optimisme dan komitmen kuat dari masyarakat serta dukungan pemerintah, Provinsi Cirebon Raya diharapkan segera terwujud sebagai provinsi mandiri yang membawa kemakmuran bagi masyarakatnya.

Langkah Strategis Pembentukan Provinsi Baru

Kabar gembira bagi seluruh daerah yang telah lama mengusulkan pemekaran wilayah! Pemerintah Pusat akhirnya menyetujui pencabutan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) setelah keputusan penting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis, 24 April 2025 di Gedung DPR RI.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI secara resmi meminta Pemerintah melalui Kemendagri untuk segera menyelesaikan draft Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah serta RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah. Ini menjadi langkah awal bagi percepatan pembangunan nasional melalui pembentukan daerah-daerah baru yang telah lama dinantikan.

Dirjen OTDA Kemendagri, Prof. Dr. Akmal Malik, M.Si, dan Ketua Rapat, Zulfikar Arse Sadikin, S.Ip., M.Si, menandatangani dua poin penting kesepakatan, yaitu:

1. Penyelesaian cepat draft RPP tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah, serta penerbitan Peraturan Pemerintah terkait.

2. Penataan daerah melalui pembukaan kembali moratorium pemekaran, dengan persyaratan, kriteria, dan indikator yang lebih ketat, jelas, dan objektif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Quote