Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Rosiyati MH Thamrin merespons isu penggusuran warga lantaran bangunan mereka tidak sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Masyarakat yang dulu mungkin tidak tahu ada RTRW yang baru tercipta dari IKN dan ini diberi waktu seminggu (untuk merobohkan bangunan)," kata Rosiyati.
Baca: Ganjar Beberkan Banyaknya Koperasi Bobrok di Indonesia
Rosiyati menyayangkan jika hal itu terjadi pada masyarakat yang sudah lama tinggal di wilayah tersebut. Ia pun meminta Otorita IKN menghormati hak-hak masyarakat setempat.
"Bagaimana pola kita, jangan sekali-kali menindas, menyepelekan masyarakat asli di sana," tutur Rosiyati.
Sementara itu, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengklaim tidak ada penggusuran semena-mena di IKN.
Baca: Memaknai 34 Menit Ganjar Pranowo dan Najwa Shihab
Ia hanya mengatakan, pihaknya ingin menjaga tata ruang yang baik di kawasan tersebut. Sebab menurutnya, banyak mwarga yang melakukan pembangunan tanpa mengikuti aturan tata ruang yang ada.
"Apa yang diwartakan sebagai penggusuran, saya kira jauh dari kata penggusuran," tutur Bambang.
Sebelumnya, pada 8 dan 9 Maret 2024, sebanyak 200 warga RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur, heboh membicarakan surat yang dilayangkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN, yang menyebut bahwa bangunan tempat mereka tinggal merupakan kawasan ilegal, dan harus segera dirobohkan.