Surakarta, Gesuri.id - Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo akan mengusut dugaan pungutan liar terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Taman Parkir Pasar Klewer Solo.
"Tentang PKL bermobil yang katanya sudah bayar Rp3 juta itu, saya minta buktikan, kepada siapa (membayarnya)," kata F.X. Hadi Rudyatmo di Solo, Selasa (24/11).
Jika setoran tersebut diberikan kepada oknum pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkot Surakarta, menurut Wali Kota, merupakan tindakan pungli sehingga nantinya kasus tersebut akan ditindak oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Baca: Hendi Tegaskan, Terima Pungli Pecat!
"Kalau memberi data ke Pemkot, saya usut karena kami tidak mau ada pungli sekecil apa pun. Kalau benar Rp3 juta, ya, kami proses, dasarnya apa. Permasalahannya 'kan enggak ada bukti (bukti pembayaran). Akan tetapi, kalau tahu orangnya, langsung saja laporkan, biar disidik Satgas Saber Pungli," katanya.
Sebelumnya, pada penertiban pedagang pakaian yang berjualan di Taman Parkir Pasar Klewer oleh Satpol PP minggu lalu diperoleh keterangan dari pedagang bahwa ada seseorang yang mengaku bernama Ana berani memberikan jaminan tidak ada penertiban oleh Satpol PP.
"Ada jaminan, kami juga disuruh bayar sebesar Rp3 juta/tahun kepada Mbak Ana. Katanya dia yang punya kawasan ini, dia juga menjamin tidak akan kena razia. Akan tetapi, ternyata tetap kena," kata pedagang Khaslan Saputra.
Warga asal Pekalongan yang setiap hari berjualan celana pria tersebut mengaku sudah 3 tahun ini berjualan di Taman Parkir Pasar Klewer.
Sementara itu, petugas Satpol PP Sutanto mengatakan bahwa pihaknya sebelum menertibkan sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak berjualan di area taman parkir.
"Sebetulnya sosialisasi ini sudah kami sampaikan. Jika di kemudian hari ada razia yustisia, pedagang akan menanggung sendiri risikonya. Ini pakaiannya di hanger-hanger, konsumen yang seharusnya beli di Pasar Klewer, berhenti di sini. Lama-lama Pasar Klewer bisa mati, enggak mau konsumen masuk ke sana karena sudah beli di sini," katanya.
Baca: Pelayanan Publik Sulut Harus Bebas Pungli
Apalagi, kata dia, para pedagang yang berjualan di taman parkir tidak membayar apa pun, kecuali retribusi untuk parkir.
Menurut dia, kondisi tersebut berbeda dengan pedagang di Pasar Klewer yang harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk bisa berjualan.
"Jadi, kalau mau usaha di Solo, bisa kontrak kios atau beli. Kalau di Klewer ada yang dikontrakkan, ya, silakan ke sana. Mulai hari ini dan seterusnya, kami (Satpol PP) akan stand by (bersiaga) di sini," katanya.