Ikuti Kami

Rudy Tindak Tegas Bangunan yang Ganggu Pengguna Jalan

Sanksi denda Rp 50 juta hingga penjara selama tiga bulan siap menanti bagi yang nekat melanggar.

Rudy Tindak Tegas Bangunan yang Ganggu Pengguna Jalan
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo

Solo, Gesuri.id – Pemerintah Kota Solo akan secara tegas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan. Sanksi denda Rp 50 juta hingga penjara selama tiga bulan siap menanti bagi yang nekat melanggar.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menegaskan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Hal itu dia buktikan dengan memerintahkan Satpol PP untuk mengeksekusi bangunan yang menjorok ke jalan dan mengganggu pengguna jalan.

Baca: FX Hadi Rudyatmo: Kadin Harus Terus Stimulasi Ekonomi Daerah

“Seperti yang ada di jalan Adi Sumarmo dulu itu, kita mau bikin drainase malah bangunannya tidak dibongkar. Setelah kita cek, ternyata punya pensiunan PNS. Ya terserah siapa itu, tetap kita eksekusi,” tegasnya, baru-baru ini.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman  dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Solo, Agus Sis Wuryanto menjelaskan, penegakan perda tersebut menjadi prioritas pada tahun ini. Selain status perda yang masih baru, Satpol PP menilai penertiban perlu dilakukan lantaran banyak potensi pelanggaran.

“Kami akan menertibkan bangunan di Jalan Dr. Sutomo. Di sana setidaknya ada dua warung makan yang melanggar aturan. Kanopinya dibangun melebihi batas bangunan,” katanya.

Selain kanopi, Satpol PP juga melihat adanya potensi pelanggaran lain. Yakni penutupan saluran drainase tanpa izin dan ruang usaha yang menutup akses pengguna jalan. Saat ini beberapa pemilik bangunan telah ditegur. Jika tidak mengindahkan peringatan, Satpol PP akan melayangkan surat panggilan kepada pemilik bangunan.

“Ada surat panggilan pertama, kedua sampai ketiga. Jika tetap melanggar, langsung kita kepras,” katanya.

Baca: Tak Takut Serbuan TKA, Rudy Pastikan Tidak Akan Masuk Solo

Parameter pelanggaran dibuktikan dengan menunjukkan IMB dan sertifikat tanah. Jika pemilik bangunan mampu menunjukkan dua surat tersebut dan bentuk bangunan tidak melebihi batas dan izin, maka dinyatakan tidak bersalah.

“Kalau melebihi, ya tetap kita tindak sesuai aturan. Kenda denda Rp 50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan,” katanya.

Quote