Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menegaskan Ketua DPR RI Puan Maharani jelas tidak mematikan mikrofon saat Fraksi Demokrat menyampaikan penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca: Hadapi Pandemi, Puan Puji Ketahanan Sosial Masyarakat
Ia mengatakan mik mati otomatis karena sistem sudah membatasi waktu bicara maksimal lima menit.
"Masa waktu bicara juga diatur secara otomatis, karena mik otomatis akan mati pada menit kelima," kata Masinton dilansir dari CNNIndonesiacom, Selasa (6/10).
Masinton menjelaskan sejak awal seluruh fraksi bersepakat untuk membatasi waktu bicara lima menit.
Setiap fraksi harus mendaftarkan juru bicaranya untuk menyampaikan pandangan akhir di podium.
Anggota dewan, kata Masinton, bisa mendaftar untuk berbicara dengan menekan tombol di meja. Mereka baru boleh berbicara jika diberi izin oleh pimpinan rapat.
Ia mengatakan tak mungkin Puan mematikan mik. Sebab rapat itu tidak dipimpin oleh Puan, melainkan Azis Syamsuddin dari fraksi Golkar.
"Pimpinan DPR RI yang memimpin rapat paripurna kemarin adalah Wakil Ketua Pak Azis Syamsuddin," tuturnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja diwarnai sejumlah atraksi politik, pimpinan rapat mematikan mik anggota Fraksi Demokrat yang sedang menyampaikan pendapat.
Aksi itu terjadi saat politikus Demokrat Irwan Fecho meminta penundaan pengesahan. Saat Irwan berbicara, pimpinan rapat Azis Syamsudin memberi kode ke Puan untuk memencet tombol.
Baca: Putra: Tumbuhkan Budaya Literasi Digital Lewat Dialog
"Kawan-kawan, kalau mau dihargai tolong menghar...," suara Irwan pun terputus. Azis pun menyudahi sesi, RUU Ciptaker langsing disahkan.
Aksi Puan itu memicu kritik di publik. Salah satunya Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief. Ia menyindir sikap menangis Puan saat era pemerintahan SBY.
"Anggota Fraksi Demokrat sedang bicara, tiba-tiba mic dimatikan. Dulu kau menangis saja kami berikan tampungannya dalam wajan-wajan penghormatan. Puan Marahani," tulis Andi dalam akun @AndiArief__, Senin (5/10).