Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menegaskan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba), maka RUU itu harus dimasukkan terlebih dahulu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahunan.
Baca: RUU Minerba: Baleg Punya 4 Isu Krusial
Prolegnas prioritas tahunan itu sendiri akan disahkan secara resmi dalam rapat paripurna DPR-RI dalam waktu dekat.
Hal itu dikatakan Gus Falah dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).
“Sebab apabila pembahasannya tidak sesuai proses semestinya dan dilakukan terburu-buru, maka akan menyalahi hukum ketatanegaraan kita dan tentunya hasilnya menjadi tidak baik,” ujar Gus Falah.
Gus Falah mengungkapkan, hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 71A UU tersebut berbunyi, “Dalam hal pembahasan RUU telah memasuki pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan RUU itu disampaikan kepada DPR periode berikutnya, dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden dan/atau DPD, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.”
Baca: Selain RKUHP, Jokowi Minta Tiga RUU Ditunda Pengesahannya
“Jadi sesuai UU itu, RUU Minerba wajib dimasukkan dalam daftar Prolegnas prioritas tahunan,” kata Gus Falah.
Seperti diketahui, pada periode lalu, RUU Minerba menjadi satu dari lima RUU yang disepakati untuk ditunda pembahasannya berbarengan dengan RUU Pertanahan, RUU Pengawasan Obat dan Makanan, RUU Perkoperasian, dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).