Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran harus memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh stakeholder penyiaran, khususnya di daerah 3 T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
Menurutnya, lembaga penyiaran di daerah 3T yang notabene pelaku usaha penyiaran kecil dan menengah harus diberikan ruang dan keberpihakan dari negara dalam rangka memberikan hak atas informasi bagi penduduk di wilayah pedalaman, terpencil, terluar, dan wilayah perbatasan dengan negara lain.
Baca: Revisi UU Penyiaran Harus Berlandaskan Membangun Negeri
“Mereka dengan kreatifnya memberikan effort, sehingga bisa menjalankan siaran sampai di titik yang cukup jauh di pedalaman. Ini kan effort juga, sementara swasta enggak mau kerjain, masak kita enggak ngasih aturan yang fair buat mereka,” kata Nico di Jakarta, Selasa (12/2).
Diakui Nico, masih banyak hal yang harus dipersiapkan agar RUU Penyiaran relevan, setidaknya untuk 10 tahun ke depan.
“Terutama bagaimana media-media yang baru masuk sekarang ini harus kita perhitungkan juga, karena sudah berubah habit kita menikmati siaran televisi maupun radio. Kami (DPR) dan Pemerintah sebagai regulator harus mendengarkan semua pihak dan membuat UU yang dirasakan manfaatnya adil. Jangan sampai berpihak hanya kepada konglomerasi dan pemilik modal besar,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu Ketua Federasi FTVBI Candi Sinaga menyampaikan, TV swasta jaringan nasional banyak yang belum membangun infrastruktur di wilayah pedalaman, terluar, terpencil dan perbatasan dengan negara lain, karena secara ekonomi tidak menguntungkan.
Baca: Effendi Duga Ada Intrik Politik Dalam Kekisruhan di TVRI
Karena itu, sikap FTVBI mendorong agar RUU penyiaran memberikan hak dan kesetaraan kesempatan dalam berusaha bagi anggota FTVBI yang adalah pengusaha industri kecil dan menengah agar dapat tumbuh dan berkembang serta bersaing secara sehat dalam industri penyiaran Indonesia.
Sementara itu, PRSSNI mengusulkan agar pemerintah perlu memberikan insentif kepada lembaga penyiaran yang melayani daerah tertinggal, terdepan dan terluar, misalnya, keringanan tagihan listrik, pajak, penyesuaian biaya frekuensi serta kemudahan perizinan. Dengan demikian, lembaga penyiaran tidak akan terkonsentrasi di daerah mapan saja. Dalam RDPU ini, Komisi I DPR RI menyerap masukan untuk memperkaya pembahasan revisi UU Penyiaran, khususnya terkait pengaturan materi isi siaran dan pengaturan kerja sama multipleksing di era penyiaran digital.