Ikuti Kami

RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Kecewakan Korban Kekerasan

Hampir setiap hari media memberitakan tentang terjadinya kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak. 

RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Kecewakan Korban Kekerasan
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak, Dra. Sri Rahayu.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak, Dra. Sri Rahayu mengatakan ditariknya RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020 membuat banyak pihak merasa kecewa, terutama para korban kekerasan yang notabene adalah kaum perempuan. 

Sedangkan, lanjutnya, hampir setiap hari media memberitakan tentang terjadinya kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak. 

Baca: Selly Andriani: RUU PKS Harus Masuk Prolegnas 2020

Namun menurutnya, situasi genting ini dipahami oleh PDI Perjuangan, mengingat PDI Perjuangan merupakan partai ideologis, yang terus berjuang untuk memastikan, mengawal dan melindungi warga negara khususnya terkait perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan seksual. 

PDI perjuangan, ungkapnya, yang merupakan satu-satunya Partai di parlemen yg dipimpin oleh Perempuan tentunya sangat konsen terhadap perlindungan perempuan dan anak. Hal ini telah dibuktikan pula konsistensi PDI Perjuangan terhadap perlindungan perempuan dan anak dengan disampaikannya amanat Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, pada peringatan Hari Perempuan se-Dunia, 8 Maret 2015. 

"Saya menegaskan kembali tentang upaya kita bersama untuk segera melahirkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Saya sangat memimpikan Indonesia mempunyai UU yang melibatkan lembaga negara dan warga masyarakat dalam melakukan pencegahan terhadap kekerasan seksual,” ujarnya. 

Amanat inilah kemudian diturunkan menjadi Instruksi Partai No 984/IN/DPP/X/2015 yang ditujukan kepada “Poksi Baleg agar dapat memperjuangkan masuknya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual ke dalam prolegnas tahun 2016.’ Dan terbukti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah terdaftar dalam Prolegnas DPR RI 2016. 

Kemudian, kata Sri, Ibu Ketua Umum juga menegaskan hal yang sama dalam Gerakan Indonesia Melawan Kekerasan Seksual, Sahkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual pada 12 Mei 2016. 

“Selain itu idealnya undang-undang ini juga menyertakan pembahasan mengenai perlindungan hak asasi korban, hak saksi dan korban serta pemulihan korban…,” ungkapnya.
 
Ia juga membeberkan konsistensi dukungan PDI Perjuangan terhadap RUU PKS ini tidaklah berjalan sesuai dengan harapan, dari 2016 hingga saat ini PDI Perjuangan melalui Fraksi nya terus berjuang agar RUU PKS dapat segera disahkan. 

Untuk itu, ia menegaskan Fraksi PDI Perjuangan masih harus bertarung dengan fraksi-fraksi lain di DPR, sebagian fraksi memandang RUU PKS ini masih belum perlu dan cukup diselesaikan dengan UU KUHP. 

Namun, Sri mencatat beberapa pasal yang diperdebatkan seperti, pasal definisi kekerasan seksual termasuk pasal-pasal terkait pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual belum tercantum di dalam KUHP. Sejatinya RUU PKS diharapkan akan dapat melengkapi celah-celah di dalam UU KUHP itu sendiri. 

Baca: Diah Ungkap Penyebab RUU PKS Sulit Diterima

Untuk itu, PDI Perjuangan merasa perlu melaksanakan FGD ini dengan mengundang stake holder, anggota Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Komisi VIII dan Baleg, praktisi hukum, para pakar, lembaga non pemerintah dan masyarakat sipil serta diikuti oleh 34 Wakabid Kesehatan, Perempuan dan Anak DPD PDI Perjuangan se Indonesia. PDI Perjuangan bertekad perjuangkan lahirnya UU Penghapusan Kekerasan Seksual. 

Pencegahan terhadap kekerasan seksual harus melibatkan lembaga negara dan warga masyarakat, maka, pertama, mendorong DPR RI untuk membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan memasukkan dalam Program Prioritas proleganas 2021. Kedua, membangun jaringan komunikasi dengan berbagai pihak serta media untuk memperluas dukungan terhadap pengesahan RUU PKS. Ketiga, mendorong masyarakat sipil, pakar dan lembaga terkait untuk memantau dan mengawasi proses pembahasan RUU PKS. 

Sri menambahkan PDI Perjuangan akan tetap melanjutkan perjuangannya dengan membuktikan bahwa Negara hadir bagi rakyatnya, khususnya bagi perempuan dan anak agar bebas dari kekerasan seksual. 

"Demikian disampaikan, agar penghapusan kekerasan terhadap perempuan dapat menjadi perhatian dan kerja bersama seluruh bangsa Indonesia," pungkasnya.

Quote