Ikuti Kami

RUU Provinsi Bali Masuk Program Legislasi Nasional

RUU Bali sangat siap dari segi rancangan dan naskah akademik sudah selesai.

RUU Provinsi Bali Masuk Program Legislasi Nasional
Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster terus mendorong agar RUU Provinsi Bali agar segera dibahas oleh DPR RI dan dapat disahkan.

Saat ini, RUU Provinsi Bali saat ini sudah diterima oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan sudah masuk Program Legislasi Nasional. RUU Provinsi Bali juga mendapat respons positif dari Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, serta Komisi II DPRD RI dan DPD RI. Sebagai bukti dukungan komisi telah mengeluarkan Surat Nomor: P/265/SN/Ketua/DPD/2019. Selain itu, Mendagri mengeluarkan surat yang ditujukan untuk DPR RI. Nomor 120.51/13697/SJ.

"Tapi paling lambat tahun 2021 akan dibahas," ujar Koster di rumah jabatan Jaya Sabha, Selasa  (10/12).

Kini, menurut Koster pertempurannya ada di DPR. Namun sebagai orang yang pernah duduk di DPR, Koster menilai DPR ini tidak sekali melangkah, tapi bertahap.

"Yang jelas sudah masuk Prolegnas. Kini tinggal lobi politik saja agar bisa masuk di tahun 2020," ujar Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.

Terlebih, RUU Bali sudah sangat siap dari segi rancangan dan naskah akademik sudah selesai. Istilahnya, barang sudah jadi.

"Hasil audiensi dengan komisi DPR, Mendagri dan Menkumhan sudah positif. Tinggal komunikasi politik dan saya akan melakukan upaya itu langsung, karena nggak semua punya ilmu seperti saya," pungkasnya.

Quote