Ikuti Kami

RUU PSDN Disahkan, Effendi Jelaskan Pasal Kontroversi

Keikutsertaan masyarakat sipil bersifat sukarela. Namun, kesukarelaan membela negara itu juga bersifat wajib.

RUU PSDN Disahkan, Effendi Jelaskan Pasal Kontroversi
Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon dan Menhan Ryamizard Ryacudu. Foto: Gesuri.id/ Gabriella Thesa Widiari.

Jakarta, Gesuri.id - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara sebagai Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senyan, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).

Meskipun tak sampai menjadi tuntutan masyarakat untum ditolak, namun RUU ini cukup disoroti karena ada beberapa pasal kontroversial. Misalnya, Bab IV pasal 27 tentang Komponen Cadangan. Dalam draft terbaru RUU PSDN, disebutkan masyarakat sipil masuk dalam komponen cadangan.

Baca: Effendi Nilai Pembelian Mobil Baru Menteri Hal yang Wajar

Adapun  Komponen Cadangan dimaksudkan dapat dimobilisasi untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini bagi sebagian pihak dianggap sebagai upaya mileterisasi terhadal masyarakat sipil.

Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon menjelaskan bahwa keikutsertaan masyarakat sipil bersifat sukarela. Namun, kesukarelaan membela negara itu juga bersifat wajib.

"Tapi kewajiban itu nggak kemudian dimasukkan ke pola militeristik. Kita wajib bela itu semua, tapi caranya nggak harus jadi militer. Latihan militer, tapi nggak jadi militer," kata Effendi.

Effendi mengakui, pasal tersebut memang susah untuk dijelaskan terlebih di era demokrasi, namun dia menegaskan bahwa hal tersebut bersifat sukarela.

"Kalau sekarang kan susah apalagi era demokrasi jadi memang harus ada afirmasinya tapi sukarela. Pelatihan juga ada syaratnya tapi nanti kita dibekali gimana caranya bela negara," ujad Effendi.

Selain itu, dalam pasal 27 tentang Komponen Cadangan juga mengatur mobilisasi sumber daya alam, yang dinilai tak berasas sukarela. 

Mekanisme penetapan sumber-sumber daya tersebut diatur dalam Pasal 50. Pasal tersebut menyebutkan sumber-sumber daya ditetapkan sebagai Komponen Cadangan setelah melalui verifikasi dan klasifikasi. Namun kedua tahapan ini tak disebutkan secara rinci.

Pada Pasal 77 RUU ini juga memuat peraturan yang mengancam pemilik sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana, yang ditetapkan menjadi Komponen Cadangan. Ancamannya adalah bagi yang menolak menyerahkannya pada negara dapat dihukum pidana penjara selama empat tahun.

Baca: Effendi Kritik Tim Ekonomi Pemerintahan yang Tak Kompeten

Prihal kritikan terhadap ancaman pidana itu, politisi PDI Perjuangan ini menyebut hampir seluruh negara memberlakukan hal yang sama.

"Singapura aja bisa dua tahun, Malaysia, seluruh dunia. Kita aja terlalu santai," pungkas Effendi.

Quote