Ikuti Kami

Sahri Trigiantoro Imbau Seluruh Perusahaan di Kota Probolinggo Segera Cairkan THR Karyawan

Imbauan tersebut merupakan bentuk perhatian DPRD Kota Probolinggo terhadap kesejahteraan tenaga kerja yang telah bekerja keras.

Sahri Trigiantoro Imbau Seluruh Perusahaan di Kota Probolinggo Segera Cairkan THR Karyawan
Anggota DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, Sahri Trigiantoro. (Rahmad/SJP)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Probolinggo, Sahri Trigiantoro mengimbau seluruh perusahaan di Kota Probolinggo untuk segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh karyawan.

Imbauan tersebut merupakan bentuk perhatian DPRD Kota Probolinggo terhadap kesejahteraan tenaga kerja yang telah bekerja keras sepanjang tahun.

Menurut Sahri, pemberian THR bukan hanya sekadar kewajiban perusahaan, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi para karyawan kepada perusahaan. 

Legislator PDI Perjuangan ini menegaskan, pencairan THR yang tepat waktu akan membawa kebahagiaan lebih bagi para pekerja dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.

"THR adalah hak bagi karyawan. Saya berharap, perusahaan segera menyalurkannya agar para pekerja dapat merayakan Idulfitri dengan penuh kebahagiaan," kata Sahri, Minggu (23/3/2025).

Sahri juga menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang mengatur pemberian THR. Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Kemudian regulasi lainnya yaitu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.

Sahri juga mengingatkan, bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam pembayaran THR dapat berujung pada sanksi hukum. Karena itu, dia mengajak para karyawan agar berani melaporkan bila hak-hak mereka tidak dipenuhi. 

Sedangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) telah membentuk posko layanan pengaduan THR. Sehingga para pekerja bisa mengadu bila tidak menerima THR.

Dalam situasi ini, transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku dianggap sangat penting demi menjaga hubungan yang baik antara perusahaan dan karyawan. 

"Seperti biasa, seperti tahun kemarin, mulai hari ini sampai 27 Maret nanti," pungkas Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, Budiono Irawan.

Sumber: suarajatimpost.com

Quote