Jakarta, Gesuri.id - Pengamat politik dan juga salah satu penandatangan maklumat Juanda 2023, Saiful Mujani menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat capres-cawapres sarat muatan politik nepotisme.
Saiful bahkan mengatakan keputusan ini dibuat memang untuk melayani Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
"Saya lebih melihat itu unsur politisnya sangat kental dan politiknya bukan yang kita harapkan tetapi itu politik nepotisme, politik yang mengorbankan kepentingan publik untuk hubungan keluarga dan seterusnya," kata Saiful dalam wawancara khusus untuk kanal Mata Najwa di YouTube, Jumat (20/10).
Mulanya Saiful menyatakan dari kacamata politik keputusan MK terkait syarat capres-cawapres itu secara substantif muatan politisnya sangat kental.
"Sangat kental, sangat kuat dan tidak meyakinkan juga terhadap publik secara umum," ujarnya.
Dia menyebut keputusan itu menjadi tidak meyakinkan lantaran kesimpulan yang disampaikan membingungkan bahkan hal ini diamini oleh para pakar hukum tata negara.
"Termasuk orang seperti Yusril (Ketua Umum PBB) yang mengatakan itu cacat yang sangat serius yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi," katanya.
Ia pun berpendapat bahwa keputusan MK ini akhirnya tidak punya nilai legal. Agenda politik yang sejak awal menyelimuti gugatan tersebut akhirnya tak tereksekusi dengan baik dan implikasi politiknya buruk. Saiful menyayangkan pihak-pihak yang dengan sengaja menggunakan MK sebagai alat politik untuk melanggengkan kekuasaan.
"Misalnya saya terus terang saja yang dimaksud itu adalah tujuan dari Gibran dalam hal ini siapa pun di belakangnya itu mungkin Pak Jokowi sendiri," kata dia.
Apalagi fakta diketahui publik bahwa keputusan kontroversial itu disampaikan sendiri oleh Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo. Akhirnya politik dinasti makin terlihat dari keputusan tersebut.
"Kami tahu kan suara yang betul-betul membolehkan permohonan itu kan tiga hakim termasuk Ketua MK sendiri. Oleh karena itu saya tidak melihat di situ itu betul-betul murni objektif sebagai proses yudisial berlangsung di MK," kata dia.
Seperti diketahui, MK sebelumnya mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).