Jakarta, Gesuri.id - Pertemuan petani dengan Pansus Tataniaga Singkong DPRD Provinsi Lampung di Ruang Rapat Komisi DPRD memanas, Senin (13/1).
Pertemuan diwarnai aksi saling gebrak meja antara petani dan Anggota DPRD.
Mulanya, perwakilan Petani singkong Lampung Timur, Maradoni mendesak agar ada keputusan yang jelas hari ini juga terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Pj Gubernur, petani dan perusahaan pada 23 Desember 2024.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan PDI Perjuangan Tetap Kokoh
“Tolong hargai kami yang datang dari subuh ke sini, kami minta ada keputusan segera. Kami butuh kepastian,” katanya.
Karena emosi, Maradoni sempat menggebrak meja beberapa kali. Ketua Pansus Tataniaga Singkong DPRD Lampung Mildar Ilyas berusaha memberi pengertian kepada petani untuk tenang.
Tetapi, perwakilan petani lainnya ikut tersulut emosi, ikut menggebrak meja dan mendesak agar ada keputusan hari ini juga.
Melihat itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung Budhi Condrowati berusaha menenangkan petani.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
“Saya juga petani singkong, jadi saya mengerti perasaan bapak dan ibu semua,” kata Budhi Condrowati.
Condrowati melanjutkan, ada celah SKB tidak dilaksanakan karena payung hukumnya belum ada. Tetapi dia memastikan Peraturan Daerah (Perda) bisa didorong oleh DPRD bersama gubernur dalam keadaan tertentu atau mendesak.
Hal itu, lanjutnya, diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendagri No 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah . Pasal 16 Ayat (5) Dalam keadaan tertentu, DPRD provinsi atau gubemur dapat mengajuk rancangan Perda di luar Propemperda.