Ikuti Kami

Samuel Wattimena: Gerakan Bali Bersih Sampah Upaya Memuliakan Alam dan Membangun Citra Positif Bali di Mata Dunia

Kebijakan ini, menurut Samuel, adalah upaya memuliakan alam dan membangun citra positif Bali di mata dunia.

Samuel Wattimena: Gerakan Bali Bersih Sampah Upaya Memuliakan Alam dan Membangun Citra Positif Bali di Mata Dunia
Anggota Komisi VII DPR Fraksi PDI Perjuangan Samuel Wattimena.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR Fraksi PDI Perjuangan Samuel Wattimena memberikan dukungan kepada Gubernur Bali terkait penerbitan surat edaran No 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang mana salah satu poin pembahasannya terkait pelarangan produksi Air Minum dalam Kemasan (AMDK) berbahan plastik sekali pakai berukuran dibawah 1 liter. 

Kebijakan ini, menurut Samuel, adalah upaya memuliakan alam dan membangun citra positif Bali di mata dunia.

Ia menjelaskan persoalan sampah di Bali yang belakangan ini banyak menjadi sorotan dan menganggu kenyamanan pengunjung wiasata sempat viral di berbagai platform media, dan menjadi keresahan kita semua. 

"Hal ini saya kira menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan menjadi dasar pemikiran terbitnya surat edaran No 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang pada bagian V poin 4 berbunyi setiap Lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan palstik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 (satu) liter di Wilayah Provinsi Bali. Kebijakan ini sudah tepat untuk menekan peredaran sampah plastik dan menjaga kelestarian lingkungan. Kita harus menjaga Bali tetap menjadi destinasi wisata terbaik di Indonesia dan destinasi wisata utama dunia," kata Samuel Wattimena sebagai anggota DPR RI yang membidangi Perindustrian, Pariwisata, UMKM dan Ekonomi Kreatif, dalam keterangannya kepada Gesuri, Minggu (13/4). 

Samuel menekankan untuk menangani persoalan sampah khususnya plastik maka dibutuhkan kebijakan yang progresif dari hulu ke hilir meliputi pengumpulan sampah dari sumbernya, pengangkutan, pemilahan, pengolahan, dan pembuangan akhir. 

Disamping itu, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang 3R (reduce, reuse, recycle) dan bagaimana memanfaatkan metode pengolahan sampah organik seperti biopori yang dapat menghasilkan income tambahan bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Kebijakan hulu-hilir ini juga termaktub secara komprehenship dalam surat edaran Gubernur No 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Kebijakan ini, lanjut Samuel, diharapkan mengurangi ketergantungan masyarakat pada plastik, dan mendorong penggunaan wadah ramah lingkungan seperti tumbler dalam aktifitas kehidupan sehari-hari baik di kantor, di pasar, dan berbagai aktifitas lainnya di Bali. 

Ini, adalah ikhtiar menjaga lingkungan agar Bali menjadi lebih hijau secara berkelanjutan sehingga tercipta ekosistemalamyang baik dan kehidupan yang sehat di Kota yang dikenal dengan sebutan Pulau Dewata ini.

"Kami dari DPR mengapresiasi dukungan dari kemetrian Lingkungan Hidup yang telah mensupport kebijakan ini dan siap mengawalnya. Kami juga mengapresiasi dan menghimbau pelaku industri kreatif, UMKM dan Pengusaha untuk berinovasi agar membuat kemasan lebih ramah lingkungan seperti tumbler yang ramah lingkungan, berkualitas dan sehat," ungkapnya. 

Samuel juga apresiasi kepada Pemda bali yang telah menghimbau kepada seluruh peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) di lingkungan Pemprov Bali wajib membawa tumbler (botol minum) pribadi. Kepala sekolah dan guru di lingkup Pemprov Bali menjadi tauladan para peserta didik dalam penggunaan botol minum.

"Butuh sinergi, kolaborasi dan komitmen bersama dalam mewujudkan provinsi Bali bebas dari sampah plastik dan Kembali menjadi pilihan wisata, baik nasional maupun wisatawan mancanegara," tutup Samuel Wattimena.

Quote