Ikuti Kami

Sekjen PDI Perjuangan Ditersangkakan Sebelum Ada Alat Bukti, Maqdir Ismail: KPK Melanggar Ketentuan

KPK Langgar Aturan dalam Mentersangkakan Sekjen PDI Perjuangan, Maqdir Ismail: Pelanggaran dengan Dalih SOP Internal.

Sekjen PDI Perjuangan Ditersangkakan Sebelum Ada Alat Bukti, Maqdir Ismail: KPK Melanggar Ketentuan
Salah satu anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail.

Jakarta, Gesuri.id - Salah satu anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menegaskan KPK telah melakukan kesalahan dalam proses penetapan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Dalih bahwa hal itu sesuai Prosedur Internal (Standard Operational Procedure/SOP) KPK juga tak bisa dibenarkan. Sebab SOP KPK tak masuk di dalam lembaran negara.

Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas

Maqdir menyebut Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dicari-carikan bukti. 

"(Penetapan) tersangka itu ada pada proses penyidikan, bukan pada proses penyelidikan," tegas Maqdir Ismail saat diwawancara awak media di sela sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Hadir bersama Maqdir, para anggota Kuasa Hukum Sekjen PDIP, termasuk Ronny Talapessy, yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Reformasi Hukum.

Maqdir menegaskan, KPK tidak boleh menetapkan tersangka di awal penyidikan, sebagaimana dilakukan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"Tak ada satupun ketentuan dalam UU KPK yang memberikan hak kepada KPK untuk menetapkan tersangka di awal penyidikan. Ini salah kaprah yang seharusnya diluruskan," tandas Maqdir.

Selama ini, lanjut Maqdir, KPK selalu berlindung dan berdalih pada SOP yang mereka miliki. Bukan berbasis pada aturan hukum yang ada.

Baca: Ganjar Tegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan

"Gimana pun juga mereka selama ini selalu mengandalkan SOP. SOP KPK itu bukan sesuatu yang sah menurut hukum," jelasnya.

"Apalagi kalau kita liat dalam tata urutan perundang-undangan, SOP itu enggak masuk dalam lembaran negara. Artinya bersifat internal. Kalau itu bersfat internal kan tak bisa digunakan untuk tindakan-tindakan hukum," tegas Maqdir.

Hal inilah yang menurut Maqdir harus diluruskan dan jangan sampai terus berulang. "Itu (berlindung dengan dalih SOP) yang sudah terjadi selama ini dan itu yang harus dihentikan," tandas Maqdir Ismail.

Quote