Ikuti Kami

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Selesai Diperiksa Polda Metro Jaya: Pesan Bu Megawati Suarakan Kebenaran

Sebagai kader partai,ini adalah suatu ritual kehidupan politik seorang kader yang harus berani menegakkan hukum berani menyuarakan kebenaran

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Selesai Diperiksa Polda Metro Jaya: Pesan Bu Megawati Suarakan Kebenaran

Jakarta, Gesuri.id - Sekjen PDI Perjuangan , Hasto Kristiyanto, rampung dimintai klarifikasi oleh penyidik di Polda Metro Jaya terkait perkataannya yang diduga mengandung kebohongan atau hoaks ketika hadir di salah satu stasiun televisi.

"Saya telah menunaikan undangan yang ditujukan kepada saya atas beberapa pernyataan yang dimuat di media TV nasional," kata dia kepada wartawan pada Selasa (4/6).

Hasto menambahkan dirinya hadir memenuhi undangan penyidik usai dilaporkan telah menyebarkan hoaks dan menciptakan kerusuhan. Padahal, sebagai sekjen partai, dia selalu mengedepankan tertib hukum agar dapat membangun budaya hukum yang baik di Indonesia.

"Bagi saya sebagai kader partai, ini adalah suatu ritual kehidupan politik seorang kader yang harus berani menegakkan hukum berani menyuarakan kebenaran. Dan legacy yang dibangun Bung Karno, Bu Megawati Soekarnoputri, adalah legacy agar rakyat bisa bersuara, bisa menyampaikan pendapatnya," ucap dia.

Di lokasi yang sama, Penasihat Hukum Hasto, Patra Zen, menyampaikan bahwa undangan dari penyidik di Polda Metro Jaya sebenarnya tak wajib dihadiri oleh Hasto.

Namun, Hasto memutuskan datang untuk dapat dijadikan contoh sebagai warga yang taat hukum. Adapun dalam pemeriksaan itu, Hasto dicecar empat pertanyaan oleh penyidik.

"Namun, karena Pak Hasto ingin memberikan contoh bahwa Pak Hasto adalah warga negara, sekjen partai yang mentaati hukum, maka hadir sekarang," ujar dia.

Patra melanjutkan, "Apa yang dituduhkan? Apa yang dilaporkan? Ada tiga pasal, yang pertama pasal 160 KUHP yang digunakan pemerintah Hindia Belanda, kolonial untuk menjerat para pemimpin kita pada waktu itu, pasal penyebar kebencian."

Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, yang melaporkan dugaan tindak pidana terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 tepatnya di depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat, pada tanggal 16 Maret 2024 dan 19 Maret 2024.

Quote