Ikuti Kami

Selain RKUHP, Jokowi Minta Tiga RUU Ditunda Pengesahannya

Jokowi menyarankan agar keempat RUU tersebut ditunda hingga periode mendatang.

Selain RKUHP, Jokowi Minta Tiga RUU Ditunda Pengesahannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan telah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menunda pengesahan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU). Hal itu disampaikan Jokowi usai rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).

Sebanyak empat RUU yang diminta oleh Jokowi untuk ditunda pengesahannya yaitu RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan (PAS), dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca: Kaukus Pancasila Dukung Presiden Jokowi Tunda RUU KUHP

"Tadi siang saya bertemu dengan Ketua DPR dan pimpinan DPR serta ketua fraksi dan ketua komisi yang intinya tadi saya meminta agar pengesahan untuk RUU Pertanahan, RUU Minerba, yang ketiga RKUHP, kemudian RUU Pemasyarakatan itu ditunda pengesahannya," ungkap Jokowi.

Jokowi menyarankan agar keempat RUU tersebut ditunda hingga periode mendatang.

"(RUU) itu ditunda pengesahannya untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan subtansi-substansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat sehingga RUU tersebut," kata Jokowi.

Baca: Dalam RUU KUHP, Definisi Zina Jangan Diperluas

Sementara itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan RKUHP akan ditunda pengesahannya.

Bambang menjelaskan, DPR masih akan menggelar tiga rapat paripurna hingga masa jabatan berakhir pada 30 September 2019. Namun Bamsoet tak bisa memastikan apakah RKUHP akan disahkan dalam pekan ini.

Kami ada jadwal (paripurna) 24, 26, dan 30 (September). Mari kita duduk bersama. Kalau nggak cukup waktu, nanti kita putuskan di ujung bahwa ini dilanjutkan dengan yang periode berikutnya," ujarnya.

Quote