Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, dalam kegiatan KND menyampaikan bahwa perlu penguatan terhadap kelembagaan KND melalui peningkatan anggaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam pemenuhan hak disabilitas.
Dalam kegiatan bertajuk konsultasi nasional tersebut, Selly menegaskan bahwa selain mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, peningkatan anggaran akan semakin memperkuat pelayanan publik KND bagi penyandang disabilitas.
Baca: Ganjar Pertanyakan Kebijakan Pemerintah soal Kenaikan PPN
Di kesempatan yang sama, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan tersebut memberikan apresiasi terhadap capaian KND yang sudah luar biasa selama 3 tahun meskipun masih baru lahir.
“Saya mengapresiasi kerja KND serta capaian yang luar biasa dalam capaian-capaian kerja selama 3 tahun. Memang KND membutuhkan dukungan berkaitan dengan struktural di nasional maupun di daerah baik anggaran dan juga regulasi-regulasi untuk kelembagaan KND”. ujarnya
Selain itu, terkait dengan isu pemenuhan hak disabilitas, Selly mengingatkan pentingnya pendataan sebagai salah satu isu strategis mengenai data tunggal penyandang disabilitas.
“Hal lain perlu mengelaborasi ego sektoral antar kementerian/lembaga karena tidak pada kesejahteraan sosial tetapi pada Hak Asasi Manusia serta mandat Undang-Undang untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas,” sebutnya.
Baca: Ganjar Sentil Jokowi yang Tak Kembalikan KTA PDI Perjuangan
Sebagai anggota DPR RI yang berada di Komisi VIII, Selly menegaskan perlunya mendesain regulasi yang tepat sasaran untuk kelembagaan KND dan peningkatan dari sisi anggaran. Hal ini dikaitkan dengan luasnya jangkauan kerja mencakup seluruh kementerian dan Lembaga termasuk provinsi dan Kabupaten/kota.
Terakhir dalam menjalankan tugas fungsinya, KND harus meningkatkan kinerjanya karena sejatinya bukan replikasi dari Kementerian sosial atau kementerian lainnya tetapi harus independen untuk bisa melakukan monitoring, evaluasi dan mengadvokasi terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas sesuai dengan Undang-undang 8 tahun 2016.