Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Selly Andriany Gantina mengecam aksi pengurus Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang, yang melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak asuhnya.
Politisi PDI Perjuangan meminta agar para predator seksual tersebut mendapat hukuman maksimal dengan pemberatan.
“Memang perbuatan pelaku sudah biadab! Harus dihukum seberat-beratnya,” kata Selly Andriany Gantina, Sabtu (12/10).
Ketua Yayasan Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nu, Sudirman (49), serta 2 orang pengasuh panti asuhan tersebut yakni Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual.
Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sedangkan Yandi masih diburu polisi dan kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Sejauh ini, ada 8 korban pencabulan para predator anak di Panti Asuhan Kunciran di mana semuanya laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa.
Selly mendorong kepolisian menjerat para predator itu dengan Undang-undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Lewat UU TPKS, jeratan maksimal bisa diberikan kepada para pelaku predator anak,” ucapnya.
Selly menilai UU TPKS yang sudah disahkan ini bisa menjadi aturan yang paling kuat. “Sebab tidak hanya menjerat si pelaku, melainkan lembaga yang menanganinya," kata Selly.
Selly menilai, Panti Asuhan yang berada di Tangerang itu bisa diproses secara legalitas mulai dari izin dan hukumnya serta memiskinkan pelaku melalui penyitaan aset kekayaannya dengan diperlihatkan identitasnya.
“Dengan demikian, pelaku tidak hanya terkena sanksi hukum melainkan sanksi sosial dari masyarakat. Wajah mereka dalam jejak digital di media,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Bara VIII itu.
“Sementara terhadap korbannya mendapat perlindungan hukum kuat dan ditutupi secara identitas serta mendapatkan pendampingan rehabilitasi mental,” tambahnya.
Selly yang dalam periode DPR 2019-2024 bertugas di Komisi VIII dengan bidang kerja terkait perlindungan anak itu pun mendorong penegak hukum memberi pemberatan hukuman bagi pelaku mengingat status para tersangka yang merupakan pengasuh para korban.
“Dalam Pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak sudah tegas mengatur bahwa tindak pidana kekerasan seksual pada anak yang dilakukan oleh pengasuh anak hukuman pidananya diperberat dengan penambahan 1/3 masa hukuman,” pungkasnya.
Sumber: m.kumparan.com