Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina memastikan lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) tetap diutamakan dan tidak dinomorduakan sesuai dengan amanah Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN) yang dipantau dalam jaringan di Jakarta, Senin (24/02) Selly menegaskan bahwa tugas mencerdaskan anak bangsa tidak hanya diemban oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Menjadi komitmen Komisi VIII agar lembaga pendidikan di bawah Kemenag tidak menjadi second liner, tidak dinomorduakan, karena untuk mencerdaskan anak bangsa bukan hanya tugas dari Kemendikdasmen, melainkan juga kelembagaan di bawah Kemenag,” katanya.
Baca: Ganjar Tegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan
Selly memaparkan, dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menyangkut komitmen keagamaan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Termasuk memastikan akses umat beragama terhadap layanan keagamaan yang layak seperti pembangunan rumah ibadah, bantuan pesantren dan kesejahteraan para pemuka agama,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Presiden juga berkomitmen memberi insentif pada guru-guru agama juga meningkatkan fasilitas madrasah.
“Astacita keempat dalam komitmen keagamaan, yakni meningkatkan pendidikan dan layanan kesehatan dukungan terhadap pesantren serta sekolah berbasis agama, termasuk insentif bagi guru-guru agama dan peningkatan fasilitas madrasah,” ujar dia.
Untuk itu, ia menyampaikan pentingnya basis data guru yang akan menjadi acuan bagi Komisi VIII DPR RI serta kementerian/lembaga terkait untuk menentukan regulasi serta langkah-langkah yang tepat.
“Tadi sudah disampaikan oleh PGIN bahwa ada perpindahan dari (aplikasi) Simpatika ke Emis, maka harus ada sinergitas, regulasinya seperti apa,” tuturnya.
Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
Selly juga turut menyinggung persoalan efisiensi anggaran yang berdampak pada pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunjangan sertifikasi guru.
“Kami memahami keresahan guru madrasah terkait keterlambatan pencairan dana BOS dan tunjangan sertifikasi. Hal ini terjadi akibat efisiensi anggaran yang masih dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Keuangan. Kami akan terus mengawal agar dana tersebut dapat segera dicairkan,” kata dia.
Ia juga berkomitmen memperjuangkan aspirasi PGIN, termasuk skema peningkatan kesejahteraan guru madrasah melalui insentif, sertifikasi, inpassing (penyetaraan) hingga pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).