Ikuti Kami

Selly Kecam Keras Kasus Dugaan Pemerkosaan Oleh Priguna Anugerah Pratama

Selly menyamakan tindakan tersebut dengan kasus Reynhard Sinaga, pelaku kekerasan seksual asal Indonesia yang divonis seumur hidup.

Selly Kecam Keras Kasus Dugaan Pemerkosaan Oleh Priguna Anugerah Pratama
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam keras kasus dugaan pemerkosaan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), terhadap FH (21), anak dari seorang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

Selly menyamakan tindakan tersebut dengan kasus Reynhard Sinaga, pelaku kekerasan seksual asal Indonesia yang divonis seumur hidup di Inggris.

Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029

"Serupa tapi tak sama. Perbuatan keji Priguna Anugerah Pratama tak berbeda dengan WNI kita di Inggris Reynhard yang rencananya akan dipulangkan pemerintah. Caranya membuat korban tak sadarkan diri," kata Selly saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/4/2025).

Selly menegaskan, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk menegakkan hukum secara tegas, mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dia juga menyoroti pentingnya dukungan terhadap korban, serta pengawasan di lingkungan pendidikan dan layanan kesehatan.

Selly menyampaikan beberapa usulan; pertama, meminta Polda Jawa Barat memperkuat posko dan hotline pengaduan untuk menampung laporan tambahan dari korban lain. Kemarin saja ada tambahan 2 korbannya.

Kementrian PPA juga harus terlibat, lakukan pola jemput bola dalam mendata korbannya. Saya mencurigai ada banyak korbannya, namun mereka takut melapor karena satu dan lain hal," ujarnya.

Kedua, Selly mendorong pihak rumah sakit melakukan evaluasi menyeluruh dan meningkatkan pengawasan terhadap tenaga medis, terutama residen.

Ketiga, dia menekankan pentingnya pendampingan korban oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) serta Komnas Perempuan. 

Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati

"Sebab kejadian ini tentu berdampak trauma bagi korbannya. Pemulihan psikologi maupun mental wajib dilakukan," ujar Selly.

Keempat, Selly mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum dan memastikan pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.

Quote