Ikuti Kami

Selly Pertanyakan Kesiapan Pemerintah Akan Wacana Pembatasan  Usia Calon Jemaah Haji

Nantinya akan banyak calon jemaah yang batal berangkat karena terbentur aturan baru dari Pemerintah Arab Saudi tersebut.

Selly Pertanyakan Kesiapan Pemerintah Akan Wacana Pembatasan  Usia Calon Jemaah Haji
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mempertanyakan antisipasi pemerintah RI terkait adanya wacana pembatasan usia calon jemaah haji yang akan diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi mulai musim haji tahun depan.

Pasalnya, jika pemerintah Arab Saudi jadi memberlakukan aturan pembatasan usia calon jemaah haji yang boleh berangkat menjadi maksimal 90 tahun ke bawah, maka dikhawatirkan banyak calon jemaah haji asal Indonesia yang batal berangkat pada musim haji tahun depan.

"Terkait dengan pembatasan usia, kalau tahun depan itu menjadi ranahnya BPH, maka lobi-lobi tingkat tinggi ini harus bisa dilakukan kembali. Kalau memang tidak bisa, kemudian Saudi Arabia menerapkan usia di atas 90 tahun baru berlaku di tahun depan dan kita tidak bisa melakukan lobi, bagaimana nasib jemaah kita yang waiting list nya sudah menunggu sekitar 20 tahun lebih, bahkan 49 tahun lebih?" tanya Selly saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan BPH, Sekjen Kementerian Agama, Dirjen PHU dan Dirut Garuda Indonesia, di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029

Menurut Selly, dengan waiting list keberangkatan calon jemaah haji di Indonesia mencapai 20 hingga 49 tahun, maka nantinya akan banyak calon jemaah yang batal berangkat karena terbentur aturan baru dari Pemerintah Arab Saudi tersebut.

"Harus ada skenario juga dari BPH dan Kementerian Agama agar tidak ada kekecewaan dari jemaah yang sudah menunggu lama tadi," pungkasnya.

Sebelummnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo HR Muhammad Syafi’i menyatakan, bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak pernah membatasi usia jamaah calon haji.

"Kemarin kan ada isu Kerajaan Arab Saudi membatasi usia jamaah 90 tahun. Saya ketemu Menteri Haji Syekh Tawfiq di Arab Saudi, tolong sampaikan enggak pernah itu kami ucapkan," tegas Romo ketika penutupan Manasik Haji Akbar Bank Sumut 1446 H/2025 M di Asrama Haji Medan, Selasa (15/4/2025).

Pihaknya melanjutkan, bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menyepakati persyaratan bagi jamaah calon haji Indonesia adalah istitha'ah.

Kementerian Agama RI menegaskan pentingnya kebijakan istitha'ah sebagai syarat utama bagi jamaah calon haji saat melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M.

Istitha’ah adalah kemampuan jamaah calon haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan, dan keamanan menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga.

"Bisa saja umurnya 90 tahun, istitha'ah. Meski ada umur yang 30 tahun, sudah tidak istitha'ah. Jadi standar kami bukan umur, tapi istitha'ah," jelas Romo.

Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati

Data Kementerian Agama RI menyebutkan, Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 calon haji reguler dan 17.680 calon haji khusus.

Kuota calon haji reguler terdiri atas 190.897 calon haji berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 calon haji reguler prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah, dan 1.572 petugas haji daerah.

"Persiapan-persiapan fisik yang membuat kita lolos screen istitha'ah harus kita jaga selama menunaikan ibadah haji di Tanah Suci," tutur Romo

Quote