Solo, Gesuri.id - Pemerintah Kota Solo menyasar sembilan pasar tradisional untuk penarikan retribusi kios ataupun los secara elektronik (e-retribusi).
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menegaskan komitmen Pemkot Solo untuk terus berinovasi dalam program kerja dan bidang pelayanan masyarakat. Hal ini dimaksudkan sebagai peningkatan daya saing, kemudahan pelayanan, sekaligus adaptasi terhadap tuntutan perubahan.
Baca: Dinilai Efektif, Rudy Perluas Sistem Parkir Valet
"Tujuan lainnya adalah efisiensi anggaran, sumber daya manusia (SDM), maupun transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. E-retribusi pasar misalnya, terbukti bisa menghemat tenaga. Dulu petugas penarik retribusi bisa lima orang, sekarang cukup dua orang,” ujarnya baru-baru ini.
Kepala Dinas Perdagangan Subagiyo mengatakan, jika berhasil direalisasikan maka hingga akhir tahun ini terdapat 23 pasar tradisional yang memberlakukan program tersebut.
”Kami memprioritaskan pasar-pasar yang nilai transaksinya besar dan banyak dikunjungi masyarakat menengah ke atas. Umumnya para pedagang di pasar tersebut relatif lebih mudah menerima informasi, termasuk pemberlakuan e-retribusi ini,” katanya.
Baca: Rudy Harap Usaha Rintisan Bebas Pajak
Menurutnya, Pasar Legi, Pasar Harjadaksina, Pasar Legi dan Pasar Jongke merupakan beberapa pasar yang dibidik sebagai lokasi penerapan e-retribusi lanjutan itu.