Ikuti Kami

Semua Fraksi Sepakat Soal Revisi Jumlah Pimpinan MPR

Seluruh Fraksi sudah menyetujui revisi terkait UU MD3, khususnya soal jumlah pimpinan MPR.

Semua Fraksi Sepakat Soal Revisi Jumlah Pimpinan MPR
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR, Hendrawan Supratikno. Foto: tribunnews.com.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR, Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa pada prinsipnya semua fraksi di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI sudah menyetujui revisi terkait Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya soal jumlah pimpinan MPR.

"Seperti yang dilaporkan tadi kan semuanya sudah pada prinsipnya bisa menyepakati penambahan itu," ujar Hendrawan saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).

Baca: Penerapan Revisi UU MD3 Belum Tuntas Dijalankan

Revisi UU MD3 ini sebenarnya terkait dengan pasal pimpinan MPR dimana rencananya akan ada penambahakan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang. Revisi tersebut hari ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan meskipun sudah disepakati namun ada beberapa fraksi yang masih mempertanyakan urgensi dari revisi penambahan kursi pimpinan MPR, termasuk partainya juga mempertanyakan hal tersebut.

"Semua fraksi saya kira bukan hanya PDI Perjuangan, masih bertanya-tanya tentang urgensi dari penambahan jumlah pimpinan MPR dari 5 menjadi 10," ujar Hendrawan.

Sehingga, kata Hendrawan, ada sejumlah catatan dari beberapa fraksi terkait revisi teresebut. Misalnya, Partai Nasdem memberi masukan agar UU MD3 yang sekarang yaitu UU No 2 tahun 2018 itu dijalankan dulu. Dan baru tahun depan, bila dubutuhkan bisa direvisi kembali.

Catatan itu, kata Hendrawan pun juga sudah disetujui oleh anggota Baleg lainnya. Dia menilai revisi ini dapat dilakukan pada DPR periode mendatang, yakni 2019-2024. 

"Katakanlah awal tahun depan setelah semua tertata rapi. Ini kan maaf saja UU nomor 2 tahun 2018 sekarang kan hasil revisi. Hasil revisi belum dijalankan kok sudah revisi lagi," kata Hendrawan.

"Tapi pada prinsipnya semua sepakat tadi mempunyai harapan yang sama agar situasi politik tidak gaduh, melainkan teduh," pungkasnya.

Revisi UU yang sempat menjadi kontroversi dalam perubahannya di tahun 2018 itu rencananya terkait dengan pasal pimpinan MPR. Muncul wacana penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang yang kemudian disebut-sebut melatarbelakangi usulan revisi ini.

Baca: Pernah 'Disleding' di 2014, Banteng Berhak Kursi Ketua DPR

Saat ini, pimpinan MPR sendiri berjumlah 8 orang, terdiri atas 1 ketua dan 7 wakil ketua. Jumlah pimpinan MPR sebanyak 8 orang ini juga sebelumnya berdasarkan hasil revisi UU MD3 pada 2018.

Selanjutnya, dalam UU MD3 No 2/2018, dinyatakan pimpinan MPR setelah Pemilu 2019 dikembalikan menjadi 5 orang. Terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil ketua yang terdiri atas unsur fraksi dan unsur DPD.

Quote