Ikuti Kami

Sepakat Dengan Banser, Gus Falah Tegaskan Propaganda Khilafah Ancaman Bagi NKRI

HTI yang menggunakan berbagai kedok kegiatan untuk mengkampanyekan sistem khilafah, berbahaya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Sepakat Dengan Banser, Gus Falah Tegaskan Propaganda Khilafah Ancaman Bagi NKRI
Anggota DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menyatakan sepakat dengan Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Banser H Syafiq Syauqi, bahwa kemunculan kembali Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang mempropagandakan Khilafah, merupakan ancaman serius bagi bangsa Indonesia.

Sebelumnya, beberapa aktivitas kelompok yang diduga kuat eksponen HTI, seperti pengibaran bendera dan penyebaran buletin yang berisi ajakan menegakkan negara Islam dengan sistem khilafah, muncul di Yogyakarta, Surabaya, dan Palembang.

Baca: Ganjar Tegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan

Gus Falah yang juga tokoh muda NU menegaskan, modus eksponen HTI yang menggunakan berbagai kedok kegiatan untuk mengkampanyekan sistem khilafah, berbahaya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

"Para pendiri negara ini serta para ulama telah sepakat bahwa negara kita, adalah NKRI berdasarkan Pancasila. Maka, pemerintah sebaiknya segera bertindak tegas terhadap gerakan dari manapun yang berkeinginan meruntuhkan NKRI serta mengganti Pancasiila, termasuk dari para eksponen HTI," tegas Gus Falah, Senin (3/2/2025). 

Gus Falah melanjutkan bahwa propaganda  khilafah tak boleh diberikan ruang di Indonesia. 

Dia menegaskan, negara ini tak boleh mengizinkan 'virus mematikan' bersemayam dalam 'tubuhnya'. Dan kelompok HTI serta propaganda khilafah adalah virus yang bisa mematikan negara ini. 

“Tidak boleh organisasi atau individu diberikan ruang mengancam negara maupun Pancasila, karena mereka adalah 'virus' yang bila terus berkembang, bisa mematikan negara ini,"  tegas Gus Falah.

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan PDI Perjuangan Tetap Kokoh

"Maka negara harus tegas membasmi virus itu, seperti dengan menerbitkan regulasi yang melarang semua ideologi yang anti Pancasila, termasuk khilafah, agar bisa mengambil tindakan preventif secara hukum terhadap individu atau kelompok penganut ideologi tersebut," pungkas putra dari ulama NU, KH Amru Al Mu’tasyim itu. 

Untuk diketahui, organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia telah dibubarkan pemerintah pada 19 Juli 2017. Pembubaran itu dilakukan melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Quote