Ikuti Kami

Serahkan 81 SK Purna Tugas, Gus Ipin Minta Terus Berjuang

Perjuangan seorang tidak saat dirinya masih aktif bekerja di lingkungan kerjanya saja.

Serahkan 81 SK Purna Tugas, Gus Ipin Minta Terus Berjuang
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (kiri) saat menyerahkan 81 SK Purna Tugas PNS di Lingkup Pemkab.

Trenggalek, Gesuri.id - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin alias Gus Ipin menyerahkan SK Purna Tugas untuk 81 PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Selasa (9/7).

Gus Ipin meminta agar para pensiunan PNS tersebut tetap memperjuangkan apa yang menjadi visi misi Pemkab Trenggalek, karena perjuangan seorang tidak saat dirinya masih aktif bekerja di lingkungan kerjanya saja.

Baca: Gus Ipin, Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek

“Tetapi di saat sudah purna tugas, juga diminta untuk tetap eksis berjuang di luar untuk kemajuan Trenggalek,” ucapnya, dilansir dari kanalindonesia, Selasa.

Untuk sahabat dan teman teman , yang sudah banyak mewarnai perjuangan di Trenggalek, walaupun nantinya sudah tidak berada di pemerintahan, Arifin meminta kepada pensiunan untuk tetap berkarya.

“Semua demi kemajuan bersama dan masyarakat Trenggalek,”harapnya.

Dia berharap, ketika pensiunan  berada di luar pemerintahan nanti, untuk tetap mengemban tugas dengan tetap memperhatikan Trenggalek.

“Tugas  salah satunya  memberikan saran masukan demi kemajuan Trenggalek,”pintanya.

Bupati Arifin  juga meminta agar dirinya tidak segan-segan diingatkan, serta meluruskan kebijakan pemkab.

“Apabila kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan sudah melenceng dari yang seharusnya mohon diberi masukan,”ungkapnya.

Baca: Gus Ipin Pastikan Pelayanan Pemkab Trenggalek Maksimal

Sesuai dengan data yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek, tahun 2019 terdapat 432 Keputusan Purna Tugas yang telah ditetapkan hingga bulan September 2019.

Sedangkan untuk periode Agustus hingga September tahun 2019 sebanyak 81 Keputusan Purna Tugas yang terdiri dari 9 Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi; 66 Pejabat Fungsional (Guru, Penyuluh Pertanian dan Tenaga Kesehatan); dan 6 Pejabat Pelaksana (Staf).

Quote