Ikuti Kami

Seskab: KPK Jangan Diperlemah, Harus Diperkuat

Pernyataan Pramono ini menjawab polemik yang tengah berkembang di masyarakat terkait revisi UU KUHP.

Seskab: KPK Jangan Diperlemah, Harus Diperkuat
Seskab Pramono Anung menerima pertanyaan wartawan, di ruang kerjanya Lantai II Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Rabu (6/6).

Jakarta, Gesuri.id – Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan pemerintah berkomitmen untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air.

Pernyataan Pramono ini menjawab polemik yang tengah berkembang di masyarakat terkait revisi UU KUHP yang memuat pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi.

Baca: Disayangkan, Tudingan Mangkir Panggilan KPK terhadap Bamsoet

"Presiden telah berulang kali menyampaikan bahwa pemerintah dalam hal ini tidak ingin mengurangi kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi dalam bentuk apapun," ujarnya di Gedung Sekretariat Kabinet, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/6).

Dukungan penguatan KPK kata Pramono karena dengan kewenangan yang dimiliki KPK sekarang belum cukup untuk memberangus tindak pidana korupsi. 

Salah Satu buktinya masih banyak penangkapan terhadap pelaku korupsi di sejumlah daerah. Oleh karenanya, sudah seharusnya lembaga antirasuah itu diperkuat bukan sebaliknya.

"Dari hari ke hari kita baca, kita lihat masih cukup banyak (tindak korupsi). Sehingga dengan demikian sikap pemerintah dalam hal ini terutama sikap Presiden dan Wapres adalah KPK tidak boleh dikurangi kewenangannya dalam bentuk apapun," terangnya.

Baca: Risma Dampingi KPK Tinjau Pengerjaan Gorong-gorong

Pramono menginginkan sejumlah pihak terkait dapatmencari jalan keluar menyangkut pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam revisi UU KUHP.

"Kalau kita mau duduk antara pemerintah kemudian DPR, KPK dan stakeholder lainnya yang berkaitan penegakan hukum misalnya Kejaksaan, Kepolisian dan sebagainya, saya yakin pasti ada jalan keluarnya. Cari jalan keluar dan sekali lagi frame work atau kata kuncinya adalah kewenangan KPK tidak boleh dikurangi," Pramono kembali menegaskan.

Sebelumnya, KPK menyurati Presiden Jokowi meminta agar pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dicabut dari revisi UU KUHP. KPK menilai masuknya pasal-pasal tindak pidana khusus, termasuk korupsi dalam RUU KUHP bisa memperlemah pemberantasan korupsi.

Quote