Jakarta, Gesuri.id - Sidang lanjutan perkara suap pergantian calon anggota DPR terpilih yang didakwakan kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Sidang kali ini menghadirkan Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman untuk memberi kesaksian.
Dalam kesaksiannya, Arif Budiman menjawab pertanyaan-pertanyaan para kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan cukup jelas. Termasuk ketika ditanya oleh Patra M Zein selaku salah satu kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Ketika Patra M Zein bertanya, apakah ada atau tidak KPU melanggar prosedur dalam proses pergantian calon anggota DPR terpilih yang diajukan PDI Perjuangan?
Baca: Ganjar Unggah Guyon Temuan Spesies Baru Tikus Berhidung Babi
“Enggak ada. Enggak ada,” kata Arif Budiman.
Patra pun mempertegas pertanyaannya, apakah ada pelanggaran prosedur dalam pergantian calon anggota DPR terpilih yang diajukan PDI Perjuangan?
“Enggak ada,” tegas Arif Budiman memberi jawaban.
Patra pun melanjutkan pertanyaannya: “Yang ditanyakan ini kan asal muasalnya, prosesnya, yang dimasukkan dalam dakwaan. Maka saya tanya, ada enggak KPU melanggar prosedur?” tanya Patra.
“Enggak ada,” jawab Arif Budiman.
Patra lantas mempertegas pertanyaan, bahwa benar tidak ada kesalahan prosedur? Baik untuk calon anggota terpilih maupun prosedur pergantian antar waktu (PAW)?
Arif Budiman pun kembali mengatakan: “Enggak ada yang dilanggar.”
Lantas Patra melanjutkan pertanyaannya, sepengetahuan Bapak (Arif Budiman/Mantan Ketua KPU), apakah yang dilakukan PDIP itu sudah sesuai dengan kewenangan partai, mengajukan pergantian dan sebagainya?
“Iya. Sesuai,” jawab Arif Budiman.
Setelah mendengar jawaban itu, Patra M Zein mengatakan bahwa faktanya, ketika ada permohonan, baik pergantian calon anggota DPR terpilih maupun PAW, kalau memenuhi syarat, maka diproses. Kalau tidak memenuhi syarat, tidak diproses?
Pertanyaan ini lantas dijawab Arif Budiman. “Iya. (diproses dan atau tidak diproses sesuai aturan, red)” jelas Arif.
Setelah jelas, Patra kemudian mengarahkan pertanyaan pada pokok dakwaan, khususnya tentang dakwaan penghalangan penyidikan (obstruction of justice) yang didakwakan ke Hasto.
Patra bertanya apakah saksi (Arif Budiman) memahami terkait penghalangan penyidikan yang dilakukan terdakwa (Hasto)?
“Tidak ada,” jawab Arif Budiman.
Kalau begitu, kata Patra, kita masuk ke Pasal 5 ayat 1 A UU Tipikor tentang penyuapan.
“Pertanyaannya, saksi tahu enggak ada keterlibatan terdakwa dalam soal suap ini?” tanya Patra.
Arif Budiman kembali menjawab tidak mengetahui. “Tidak tahu,” ucapnya.
Patra merasa pertanyaan ini sangat penting, karena surat dakwaan menyatakan bahwa terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada komisioner KPU. “Apa Saudara (Saksi/Arif Budiman) tahu?” tanya Patra.
Arif Budiman kembali menjawab tidak mengetahui. “Tidak tahu,” katanya.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Selanjutnya, Patra bertanya, apakah saksi (Arif Budiman) tahu atau enggak terdakwa sekarang ini minta agar KPU membuat atau tidak berbuat, baik berkaitan dengan pergantian calon anggota DPR terpilih maupun PAW?
“Enggak tahu. Enggak ada,” ucap Arif Budiman.
Atas pertanyaan itu, Patra pun menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui soal suap.
“Jadi saksi yang diajukan di sini tidak tahu sama sekali (soal dakwaan) penghalangan penyidikan maupun suap?” kata Patra.
“Tidak tahu sama sekali,” jawab Arif Budiman.
“Oh ya sudah. Cukup,” tuntas Patra M Zein.