Ikuti Kami

Sidang Praperadilan Hasto, Ronny Talapessy: Tak Ada Bukti Baru, KPK Hanya Mengulang-ulang Putusan yang Sudah Inkrah

Praperadilan Penetapan Hasto Tersangka KPK, Ronny Talapessy: Sudah Inkrah Hasto Tak Terkait Obstruction Of Justice dan Pemberian Suap!

Sidang Praperadilan Hasto, Ronny Talapessy: Tak Ada Bukti Baru, KPK Hanya Mengulang-ulang Putusan yang Sudah Inkrah
Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy.

Jakarta, Gesuri.id - Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menuturkan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan benar-benar hanya pengulangan-pengupangan dari sidang yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau innkrah.

Ronny Talapessy sendiri hadir sebagai kuasa hukum Pemohon Praperadilan Penetapan Sekjen PDI Perjuanganj Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Sidang kali ini mendengar penjelasan dari pihak KPK selaku Termohon.

Ketika ditanya wartawan, usai persidangan, Ronny mengatakan, ada beberapa catatan yang perlu dijelaskan, setelah mencermati persidangan dan apa yang disampaikan oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon.

"Kalau kami melihat bahwa apa yang disampaikan ini bukan merupakan bukti yang baru. Dan ini sudah pernah diuji di persidangan (kasus suap yang sudah inkrah, red)" ujar Ronny kepada awak media di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025).

Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

Ronny pun menyampaikan dua contoh pengulangan-pengulangan kasus sebelumnya yang sudah inkrah, kemudian disampaikan terus oleh tim hukum KPK selaku Termohon dalam sidang praperadilan tersebut.

Pertama, perihal tuduhan bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta Harun Masiku merendam HP-nya. Dan ini jelas-jelas sudah terbantahkan dalam persidangan kasus yang sudah inkrah, bahwa sama sekali bukan Hasto yang menyuruh Harun Masiku meremdam HP-nya.

"Ini perlu kita klarifikasi, karena di dalam putusan dari Saudara Wahyu Setiawan dan Agustina Tio nomor 28, halaman 64. Itu menyampaikan, setelah saksi-saksi diperiksa, kemudian di dalam putusan, setelah semuanya di-confronted, di-check."

"Akhirnya di dalam putusan disampaikan bahwa saksi disuruh oleh dua orang tersebut agar menyampaikan Pak Harun untuk merendam HP miliknya. Ini sudah ada di dalam putusan. Jadi tidak betul bahwa Mas Hasto yang menyuruh untuk merendam HP. Itu yang pertama," tegas Ronny.

Kedua, terkait pemberian uang. Ronny menyampaikan kaitannya dengan pemberian uang juga sudah jelas dan terang benderang tidak ada sama sekali fakta-fakta persidangan yang mengaitkan Hasto dalam pemberian uang.

"Di dalam putusan yang sudah diuji di persidangan secara terbuka, kemudian sudah bisa diakses oleh publik putusan tersebut, bahwa di dalam putusan Wahyu Setiawan yang tadi nomor 28, tanggal 24 Agustus 2020."

"Di sini menjelaskan bahwa poin 5 menimbang bahwa dana operasional tahap pertama tersebut berasal dari Harun Masiku, yang diterima oleh Saeful Bahri secara bertahap, yakni pada tanggal 16 Desember 2019 sebesar Rp400 juta yang dititipkan oleh Harun Masiku kepada Kusnadi untuk diberikan kepada Donny Tri Istiqomah untuk kebutuhan operasional sebesar Rp100 juta, lalu diserahkan kepada Saeful Bahri di Metropole Megaria sejumlah Rp300 juta," kata Ronny.

"Selanjutnya terhadap uang sejumlah Rp200 juta yang telah ditukarkan dalam bentuk dolar senilai SGD19.000 dolar rupiah diserahkan kepada Terdakwa II dan Terdakwa I. Terdakwa II adalah Tio, Terdakwa I adalah Wahyu Setiawan," urainya.

Baca: Ganjar Tegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan

Atas dasar itu semua, Ronny Talapessy mengatakan dengan tandas bahwa pihak kuasa hukum KPK selaku Termohon, berulang-ulang kali ingin memaksakan anggapannya bahwa uang suap itu dari Hasto. Padahal fakta persidangan yang sudah inkrah tidak ada kaitan Hasto dengan pemberian uang.

"Jadi teman-teman ini perlu kita sampaikan karena tadi berulang-ulang ya, berulang-ulang bahwa ini sepertinya dugaan kami bahwa coba disampaikan bahwa ini uangnya dari Mas Hasto, bahwa ini tidak betul sudah diuji," ungkap Ronny.

Adapun terkait tuduhan obtsruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan, Ronny kembali mengatakan itu pun juga hanya pengulangan. Yakni tuduhan bahwa Hasto memaksa Harun Masiku merendam HP-nya. Padahal fakta persidangan Sudan inkrah tidak benar.

"Kemudian yang terkait dengan obstruction of justice yang menyuruh merendam handphone adalah dua bapak, dua bapak tersebut, itu yang bukan Mas Hasto, itu di persidangan sudah diuji," tuntas Ronny.

Quote