Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan atau PDI Perjuangan Sidarto Danusubroto mempertanyakan penetapan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.
"Ini kasus Harun Masiku, kasus yang lama, enam tahun yang lalu. Sekarang digulirkan lagi, itu yang jadi pertanyaan juga. Kenapa baru sekarang? Dari 100 (kasus) yang akan diungkap KPK, kasus ini yang akan diungkap kembali, saya akan melihat ending dari hal ini," kata Sidarto dalam program Rosi yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (16/1/2025).
Meski begitu, kata dia, kasus hukum itu tak lantas membuat sikap PDI Perjuangan ke pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, akan berubah.
"Masalah hukum dan politik itu dua wilayah yang berbeda. Hukum itu adalah masalah benar atau salah. Masalah politik itu beda lagi. Bagaimanapun, terus terang dalam penegakan hukum ini kita harus cukup fair bahwa kesalahan dari seorang Hasto itu mungkin dibanding kelas lainnya, lebih kecil. Saya tidak mau ungkapkan, tapi banyak pejabat yang akan diungkapkan oleh KPK," ujar Sidarto.
Dia menegaskan, PDI Perjuangan tidak mendasarkan keputusannya pada isu hukum semata, melainkan pada prinsip-prinsip yang dipegang teguh oleh partai.
"Saya tidak melihat itu (sikap PDI Perjuangan akan berubah), saya melihat kedekatan bahwa masalah prinsip dan masalah hukum," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Menurut KPK, suap tersebut diberikan Hasto dalam upaya memenangkan Harun Masiku yang kini buronan, sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Suap diduga diberikan kepada eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Sementara untuk kasus perintangan penyidikan, KPK menduga pada 8 Januari 2020 saat penyidik menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Hasto memerintahkan Harun untuk merendam handphone (HP) guna menghapus barang bukti.
Hasto juga diduga meminta Harun Masiku untuk segera melarikan diri.
Dia juga diduga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK, serta mengumpulkan beberapa orang saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Sumber: www.kompas.tv