Ikuti Kami

Sigit K. Yunianto Sampaikan Dampak Alih Fungsi Hutan di Kalteng ke Menteri LHK

Dalam raker yang membahas evaluasi kinerja 2024, program kerja 2025.

Sigit K. Yunianto Sampaikan Dampak Alih Fungsi Hutan di Kalteng ke Menteri LHK

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Kalimantan Tengah, Sigit Karyawan Yunianto, SH., M.A.P., menyampaikan berbagai permasalahan lingkungan yang terjadi di Kalimantan Tengah dalam Rapat Kerja bersama Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan di ruang rapat Komisi XII DPR RI.

Dalam raker yang membahas evaluasi kinerja 2024, program kerja 2025, strategi perdagangan karbon, hasil COP 29 di Baku, serta permasalahan dan penanganan sampah, Sigit menyoroti tingginya tingkat deforestasi di Kalimantan Tengah akibat alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit dan pertambangan.

“Kalimantan Tengah menghadapi permasalahan lingkungan yang semakin serius. Banjir yang semakin sering dan meluas di berbagai daerah seperti Kapuas, Pulang Pisau, Katingan, Kotawaringin Timur, Seruyan, Barito Utara, Barito Selatan, Palangka Raya, hingga Murung Raya, Barito Timur, Gunung Mas, dan Lamandau, tidak terlepas dari masifnya deforestasi,” ujar Sigit, pada Rabu (5/2/2025).

Diungkapkan Sigit, bahwa luasan perkebunan sawit di Kalteng meningkat 107,8% dalam 11 tahun terakhir, menjadikan provinsi ini sebagai wilayah dengan perkebunan sawit terluas ketiga di Indonesia. Pembukaan hutan besar-besaran untuk perkebunan dan pertambangan telah mengurangi daya serap air, memperburuk erosi, dan merusak keseimbangan ekosistem.

Berdasarkan pantauan Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah (WALHI Kalteng) dan Save Our Borneo (SOB), bencana banjir semakin intens. Data dari Pusdatinkom BNPB menunjukkan bahwa pada Januari–Oktober 2024 saja, sebanyak 9.089 rumah terendam, 60.416 jiwa terdampak, dan 252 orang mengungsi di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau.

Dalam forum tersebut Sigit menegaskan, perlu ada langkah konkret untuk mengatasi permasalahan lingkungan di Kalimantan Tengah, seperti:

1. Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Wilayah Adat.

2. Percepatan skema perlindungan wilayah kelola masyarakat melalui kebijakan Perhutanan Sosial.

3. Keterbukaan hasil pemutihan sawit di Kalteng dan evaluasi perizinan investasi.

4. Penghentian aktivitas deforestasi sektor Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah DAS Kahayan-Kapuas serta Seruyan-Kotim, sesuai komitmen transisi energi pasca G20.

5. Evaluasi aturan larangan membakar bagi peladang, karena berpotensi mengancam kedaulatan pangan lokal.

“Kami meminta agar pemerintah lebih transparan dalam kebijakan pemutihan sawit serta lebih ketat dalam mengevaluasi izin investasi di sektor perkebunan dan tambang. Selain itu, larangan membakar lahan bagi peladang tradisional harus dikaji ulang agar tidak merugikan ketahanan pangan masyarakat lokal,” tegas Sigit.

Sigit berharap, pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melindungi lingkungan dan hak masyarakat adat di Kalimantan Tengah, sehingga bencana ekologis yang semakin meluas dapat dicegah. 

Sumber: kalteng.co

Quote