Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sigit K. Yunianto menegaskan jika memang terjadi pelanggaran dalam distribusi BBM oleh SPBU, dapat langsung diambil atau dicabut izin usahanya.
Untuk itu, ia menekankan perlunya memperketat pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.
"Ini yang harus dilakukan penegakan hukum yang jelas dan tegas," kata Sigit K. Yunianto, dikutip Selasa (1/4).
Menurut Sigit, perlu pengawasan yang berkaitan dengan minyak bersubsidi.
Lanjutnya, apalagi berkaitan dengan solar subsidi, masih ada beberapa daerah yang masih blak-blakan.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan untuk menindak pelanggaran distribusi LPG bersubsidi perlu kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, PT Pertamina, serta masyarakat.
Dengan pendekatan kolaboratif ini, diharapkan distribusi migas dan LPG bersubsidi dapat berjalan lebih transparan dan efisien.
Tercatat dalam APBN 2025, sekitar Rp394,3 triliun atau 15 persen dari total anggaran sebesar Rp3.621,3 triliun dialokasikan untuk subsidi dan kompensasi energi. Dari jumlah tersebut, Rp87 triliun diperuntukkan bagi subsidi LPG, Rp26,7 triliun untuk subsidi BBM, dan Rp89,7 triliun untuk subsidi listrik. Selain itu, kompensasi energi tercatat sebesar Rp190,9 triliun. Dilansir dialeksis.com.