Bali, Gesuri.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memandang sikap Presiden Joko Widodo yang enggan menandatangani Undang-Undang tentang MPR, DPR dan DPRD (UU MD3) yang disahkan DPR melalui rapat paripurna merupakan hal yang biasa terjadi di negara yang berdemokrasi.
"Ibu Megawati juga pernah tidak menandatangani UU yang disahkan DPR," ujarnya usai memberikan keterangan pers terkait Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan dengan tema "Pola Pembangunan Berdikari untuk Indonesia Raya" di Bali, Jumat (23/2).
Hasto menyebutkan UU yang tidak ditandatangani oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tersebut antara lain UU Penyiaran.
Soal desakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU MD3, Hasto mengatakan hal tersebut tidak dimungkinkan karena Perppu baru dapat diterbitkan apabila ada situasi darurat.
"Emangnya kita sedang darurat?" ujar Hasto.
Soal adanya pihak yang merasa keberatan adanya UU MD3, Hasto mengatakan, konstitusi negara mengatur kalau ada pihak yang tidak puas terhadap isi suatu UU untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami percaya hakim di MK akan memberikan keputusan yang adil," kata Hasto.
Hasto mengatakan, UU MD3 merupakan sebuah kesepahaman dari dialektika dan dinamika yang berkembang di DPR dengan baik.