Jakarta, Gesuri.id - Tim Hukum DPP PDI Perjuangan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDI Perjuangan itu, Partai tetap tidak menerima pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
BaCa: Ganjar Pranowo Yakin Andika-Hendi Akan Menang di Pilgub Jateng
"Saya sampaikan semangat kami, Prabowo yes, Gibran no," kata Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).
Gayus juga menyatakan PTUN bukan menolak gugatan yang dilayangkan pihaknya. Gugatan PDIP hanya tidak diterima. Gayus menganggap tidak diterimanya gugatan karena tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatan.
"Jadi, belum sampai ke sana, kami sudah ditolak dengan penolakan yang tidak dapat diterima karena Majelis Hakim yang telah menerima apa yang diajukan sebagai eksepsi dari tergugat dan intervensi gugatan," kata dia.
Gayus juga menyoroti putusan tersebut diambil oleh hakim di mana diketahui ada juga hakim yang ditangkap baru-baru ini di PN Surabaya.
"Putusannya tetap diterima, berlaku. Diajukan ke Mahkamah Agung dan dibatalkan, diganti putusan lain yang melalui mekanisme kasasi. Ini yang perlu saya kemukakan," kata dia.
Gayus mengatakan pihaknya sudah menjalani satu proses pengadilan yang bernama dismissal. Dismissal adalah sebuah reaksi, satu pemahaman dari PTUN, dipimpin oleh Ketua PTUN DKI itu sebagai bagian dari seleksi apakah gugatan ini layak.
BaCa: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
"Ternyata kami dinyatakan layak untuk diteruskan di PTUN ini," jelas dia.
Namun, dia menyayangkan mengapa gugatannya itu tiba-tiba disebut tidak bisa diterima.
"Hakim-hakimnya yang harus kita persoalkan kenapa hakim ini mengambil langkah ini," jelas dia.