Ikuti Kami

Simson Kutuk Pelarangan Terhadap Gereja di Simalungun

Simson sangat menyayangkan peristiwa pelarangan beribadah bagi umat beragama masih saja sering terjadi.

Simson Kutuk Pelarangan Terhadap Gereja di Simalungun
Kader PDI Perjuangan Simson Simanjuntak.

Jakarta, Gesuri.id - Kader PDI Perjuangan Simson Simanjuntak mengutuk pelarangan ibadah jemaat
Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Siloam, di Jalah Asahan, Km 16 Gang Nenas, Nagori Bangun, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), baru-baru ini. 

Simson sangat menyayangkan peristiwa pelarangan beribadah bagi umat beragama masih saja sering terjadi di negeri yang katanya menjunjung tinggi kebhinekaan ini.

"Padahal kebebasan menjalankan ibadah adalah Hak Azasi setiap warga negara yang dilindungi oleh UUD negara kita," ujar Simson, baru-baru ini. 

Baca: Itet Desak Cabut SKB 2 Menteri Tentang Rumah Ibadah!

"Apa yang terjadi kecamatan di Gunung Malela, Kabupaten Simalungun itu menurut saya semestinya tidak akan terjadi jika aparat penegak hukum dan pemerintah setempat bisa bertindak tegas terhadap segelintir masyarakat yang mengganggu toleransi dan kerukunan beragama, yang  setahu saya selama ini sangat baik dan terjaga di Kabupaten Simalungun," tambah Ketua Bidang Politik DPP Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) itu. 

Simson menduga bahwa penyebab utama adanya peristiwa-peristiwa pelarangan beribadah seperti ini di berbagai tempat  adalah akibat belum dicabutnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah, atau yang secara resmi dikenal sebagai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. 

SKB 2 Menteri itu, menurut Simson menjadi biang masalahnya. Sebab gerombolan intoleran yang menggeruduk rumah ibadah biasanya selalu bertamengkan syarat pendirian rumah ibadah seperti yang tercantum dalam  SKB 2 Menteri itu. 

"Pada kesempatan ini saya juga mendesak agar pemerintah segera mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah itu, sebab itulah biang masalah munculnya tindakan-tindakan yang mengganggu kebebasan beribadah bagi penganut agama minoritas," ujar Simson. 

Simson juga mendesak aparat keamanan agar bertindak tegas terhadap segerombolan orang yang berani mencoba mengganggu kerukunan beragama di manapun di wilayah NKRI, dan dari golongan manapun. 

Untuk diketahui, Gereja GPdI Siloam ini sudah ada lebih dari 30 tahun di Nagori Bangun. Selama ini, Jemaat beribadah di rumah dan diizinkan oleh Kepala Desa serta masyarakat. 

Lalu, pihak gereja membeli tanah pertapakan dan membangun gereja, yang ada sekarang ini.  Pembelian tanah dan pembangunan Gereja juga atas sepengetahuan dan dukungan Kepala Des serta tokoh-tokoh masyarakat setempat.

Baca: Mobilisasi Politik di Rumah Ibadah Rentan Penyusup

Namun, ketika jemaat  sudah beribadah di Gereja baru, tanpa diketahui alasannya mendadak Gereja yang dipimpin Pendeta Peterson Pasaribu dan istri, Ibu br Silitonga ini dilarang beribadah.

Akhirnya mereka beribadah di aula Polsek setempat.  Sambil mengurus izin, mereka pun ingin tetap beribadah di gereja. 

Namun,  minggu lalu sekelompok orang mendatangi gereja dan melarang jemaat beribadah disitu. Akhirnya, pada Minggu 30 Januari 2022, mereka beribadah disebelah gereja. Namun, itu pun dilarang juga oleh sekelompok orang Intoleran itu.

Quote