Ikuti Kami

Soal Anggaran Kelurahan, Atty Kecam TAPD Pemkot

Konfirmasi itu bertujuan untuk memastikan apakah anggaran itu sudah sesuai atau tidak dengan kesepakatan yang dibuat.

Soal Anggaran Kelurahan, Atty Kecam TAPD Pemkot
Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya.

Bogor, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya terus berjuang untuk melakukan konfirmasi dan memastikan Anggaran Sarana-Prasarana (Sarpras) Kelurahan di RAPBD tahun 2022 kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor.

Konfirmasi itu bertujuan untuk memastikan apakah anggaran itu sudah sesuai atau tidak dengan kesepakatan yang dibuat di rapat Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Dalam rapat itu,  jawaban Wali Kota adalah 'Sarpras 68 Kelurahan sudah di akomodir di angka Rp175 juta per Kelurahan," ungkap Atty.  

Baca: Atty : Penggulingan Gus Dur Dipimpin Amien Rais!

"Jawaban orang Nomor 1 di Pemkot Bogor itu menjadi peryataan dan  pegangan yang bisa saya percaya, tapi  pada kenyataannya tidak terbukti adanya anggaran Sapras Rp175 juta per kelurahan," tegas Politisi PDI Perjuangan itu. 

Atty menyatakan dirinya tidak menyalahkan sepenuhnya  Wali Kota Bima Arya dalam hal ini. Tapi dirinya mencurigai adanya unsur kesengajaan oleh  oknum di dalam lingkaran TAPD. 

Oknum itu terindikasi bertujuan menjatuhkan reputasi Wali Kota Bogor supaya mendapat stempel 'pembohong'  dan 'Raja nya PHP'  selaku Kepala Daerah.

"Usulan Sarpras Kelurahan sebagai rekomendasi Komisi 1 sebagai hasil akhir dari Rapat Kerja dengan 6 Camat se kota Bogor. Anggaran Sarpras ini berdasarkan PP 17/2018 pasal 30 ayat 7, yang harus diberikan paling sedikit 5% dari APBD setelah di kurangi DAU," papar Atty.  

Atty mengaku dirinya sebagai Sekretaris Komisi 1 DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan sangat kecewa karena hak konstitusi nya sebagai Anggota DPRD untuk menjalankan peran dan fungsi dalam hal Anggaran yang Pro pada kepentingan masyarakat diabaikan. 

Atty mengungkapkan, anggaran Sarpras untuk 68 Kelurahan dan tahun 2022 sangat minim.

Atty menilai tidak ada semangat bersama dalam memberikan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat di wilayah pinggiran kota Bogor.

"Berdasarkan suara rakyat dalam Muskel (Musyawarah Kelurahan) atau usulan kegiatan yang tidak terakomodir di Musrembang di 68 Kelurahan yang diusulkan oleh Ketua RT, Ketua RW,tokoh agama,  tokoh masyarakat,  usulan kegiatan dan program pembangunan di pinggiran  tak terrealisasi secara optimal. Saya khawatir Muskel menjadi titik jenuh dan tidak ada hasil yang berdampak. Dan memang terbukti usulan masyarakat tak terwujud sesuai harapan di wilayah Kelurahan," ujar Atty.  

Atty mengingatkan, jangan sampai Muskel atau Musrembang hanya ajang seremoni untuk menggugurkan kewajiban atas amanah regulasi yang ada.
  
Jika alasan yang dipakai berbasiskan kemampuan keuangan daerah karena adanya pandemik, Atty mempertanyakan mengapa harus ada Silpa yang menembus angka Rp300 Miliar pada tahun 2020. 

"Padahal kita tahu pandemik Covid 19 ada di awal tahun 2020, anggaran tidak terserap, padahal kebutuhan masyarakat di tengah Covid 19 dengan  ekonomi semakin lemah tapi tidak ada gagasan dan upaya untuk bagaimana agar ekonomi bisa bertahan," ujar Atty. 

Baca: Atty Somaddikarya Gugat Kejanggalan Sewa Gedung Wanita

Untuk menghindari angka Silpa Rp300 Miliar, Atty menegaskan sebaiknya Pemkot menjalankan amanah PP tentang Anggaran Sarpras Kelurahan itu.

"Jika benar keuangan daerah tak mampu 5% setidaknya 1% nya di angka Rp 230 juta per Kelurahan  dari APBD, dimana tahun 2022 targetnya APBD Rp2,3 Triliun," ungkap Atty. 

Baca: Bagaimana Cara Perempuan Sukses? Ini Tips Atty Somaddikarya

Sebenarnya, Atty yakin jika Pemkot serius dan peduli memberikan anggaran Sarpras bagi 68 kelurahan, sekalipun tidak mampu di angka 5% dan hanya mampu di angka  1% dari APBD, akan  sangat dipahami DPRD. 

"Tapi faktanya saya sangat prihatin untuk Sarpras di angka 1%  atau nilai terrendah yang di janjikan Rp175 juta per Kelurahan saja tidak mampu dipenuhi karena tak konsisten. Saya sendiri merasa lembaga DPRD yg memiliki fungsi Budgeting sudah tidak dianggap, apalagi diperhitungkan keberadaan nya oleh tim TAPD yang dinahkodai Sekda Kota Bogor," tegas Atty.   

Atty mengingatkan, nilai anggaran Sapras Rp175 juta per Kelurahan sudah disepakati dan final saat proses pengganggaran antara TAPD dan Badan Anggaran. Kesepakatan itu tercatat dalam dokumen Notulensi Badan Anggaran, dan diperkuat adanya Note pada rapat Banmus sebelum diparipurnakan  nota kesepakatan RAPBD 2022. 

"Poses perjuangan yan panjang hanya melahirkan  pengkhianatan, dengan hasilnya anggaran Sarpras yang di perjuangkan minimal di angka Rp175 juta per Kelurahan, hasilnya Nihil! Terlebih pada 2 kelurahan yang berada di kecamatan Bogor Tengah, tidak ada kegiatan Sarpras," tegas Atty.

Quote