Jakarta, Gesuri.id - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM kurun waktu tahun 2020 hingga 2023.
Kelima tersangka tersebut yaitu 4 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yakni JRK, AGK, FK, SK. Dan 1 orang dari Sinode GMIM yakni HA.
Kasus ini telah menjadi perhatian serius masyarakat Sulut. Bahkan Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen ikut memberikan keterangan.
Ia mengatakan bahwa untuk dana hibah itu pengalokasiannya eksekutif yang mendistribusikan.
“Jadi besar dana hibah, sesuai dengan hasil pembahasan itu yang disetujui oleh dewan,” kata Silangen, Rabu (9/4/2025).
Ia menjelaskan, dana hibah GMIM itu masuk dalam pembahasan APBD, yang dibahas antara Badan anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kan pembahasan di Banggar. Besaranya berapa untuk dana hibah, tapi untuk alokasi masing-masing dana hibah itu diserahkan kepada eksekutif, Sesuai hasil pembahasan itu yang disetujui dewan,” terang Politisi PDI Perjuangan ini.
Meski demikian, Silangen bersedia jika dipanggil oleh Polda Sulut dan ia siap memberikan keterangan.
“Tidak apa-apa kalau dipanggil, itukan bagian dari proses hukum. Dan kita sebagai anggota masyarakat, dan warga negara yang baik mengikuti apa yang menjadi bagian dari proses hukum,” pungkasnya.
Sumber: www.beritasulut.co.id