Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI menanggapi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pergub nomor 49 tahun 2020, yang memotong tunjangan PNS sebesar 25% sejak bulan April hingga Desember 2020. Sebesar 50% tunjangan dibayarkan tahun 2020, sedangkan sisa 25% dibayarkan tahun 2021.
Baca: Endro: Uji Kelayakan 18 Anggota Ombudsman Segera Digelar
Sementara para PNS terkena pemotongan tunjangan 50%, ternyata penghasilan anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) hanya dipotong 25%.
Anggaran gaji TGUPP di dalam APBD 2020 adalah Rp 19,88 miliar. Kemudian di APBD-P 2020 diubah menjadi Rp 14,51 miliar.
“Menurut info yang kami terima, realisasi anggaran gaji TGUPP tahun 2020 adalah Rp 14,48 miliar. Artinya, gaji TGUPP tidak dipotong 50% seperti yang diberlakukan kepada para PNS," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, Kamis (21/1).
Baca: Puan Harap Joe Biden Perkuat Penanganan Corona & Perdamaian
Fraksi PDI Perjuangan juga menerima info bahwa di dalam draft Pergub nomor 49 tahun 2020, awalnya TGUPP termasuk yang akan kena pemotongan gaji 50%. Namun, entah bagaimana ceritanya, TGUPP dihapus dari Pergub tersebut dan tidak kena pemotongan 50%.
“Ini adalah cerminan dari kebijakan yang diskriminatif, oportunis, dan egois dari Gubernur Anies. Sementara para PNS dan keluarganya harus hidup dengan penghasilan 50%, tapi gaji anggota TGUPP hanya dipotong 25%. Ini jelas tidak adil," pungkas Gembong Warsono.