Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Kalimantan Utara (Kaltara) Deddy Yevri Sitorus melayangkan protes keras kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) yang tampak tak mau membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan
dalam menyediakan gedung bagi DPRD Tarakan.
Baca: DPRD Bulungan Numpang Gedung, Deddy Sindir Pemprov
Deddy menanggapi beredarnya surat Gubernur Kaltara Irianto Lambrie yang menolak permohonan hibah aset tanah dan bangunan yang diajukan Pemkot Tarakan.
Bahkan dalam surat tersebut, Pemprov meminta Pemkot Tarakan untuk menyerahkan kembali aset tanah dan bangunan milik Pemprov kepada Pemprov dalam jangka waktu 6 bulan. Selama ini, aset tanah dan bangunan milik Pemprov itu dipinjam pakai oleh Pemkot Tarakan, sebagai gedung DPRD Tarakan.
"Coba pakai nalar sedikit, berapa lama perlu untuk membangun satu gedung pemerintah? Dari sejak penyusunan proyek, pembahasan usulan, tersedianya anggaran, proses lelang, pengerjaan hingga serah terima? Apakah cukup 6 bulan??" tegas Deddy di akun Facebooknya, baru-baru ini.
Deddy pun balik menyindir DPRD Provinsi Kaltara yang sejak pemekaran sampai saat ini juga belum punya gedung DPRD dan masih menumpang di gedung PKK yang sangat tidak layak.
"Apakah etis kalau DPRD Kaltara itu juga diberi waktu 6 bulan untuk pindah?" sindir Deddy.
Deddy pun mengkritik Pemprov Kaltara sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, yang tidak membantu Pemkot Tarakan mengajukan pengadaan Gedung DPRD kepada pemerintah pusat. Deddy menegaskan Pemprov Kaltara seperti cuma peduli pada haknya saja, tapi tidak peduli dengan kewajibannya sebagai wakil pemerintah pusat.
"Memang sulit berharap seorang pemimpin akan mampu ber-empati jika secara karakter memang tidak punya kepedulian. Apa susahnya sih duduk bareng mencari solusi bersama?" tambah Deddy.
Seperti diketahui, penggunaan aset tersebut oleh Pemkot Tarakan, berdasarkan nota perjanjian antara Pemprov Kaltara dengan Pemkot Tarakan.
Baca: RUU Ketahanan Keluarga, Cerminan Pemikiran Tak Berempati
Tanah dan bangunan yang digunakan oleh DPRD Kota Tarakan adalah aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, hibah dari Pemprov Kalimantan Timur sebagai provinsi induk.
Hal ini sesuai mandat UU No 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Status penggunaan tanah dan bangunan oleh DPRD Tarakan adalah Pinjam Pakai, berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai No:900/1295/BPKAD/GUB dan Nomor:030/1212/UM, Tanggal 4 Oktober 2018.