Jakarta, Gesuri.id – Lembaga peradilan dan hakim sebagai yang punya kewenangan mutlak daalam memutus perkara membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan untuk mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi di Jakarta, Senin (7/5). Baginya, hal ini sesuai prosedur dan menjadi kewenangan dari para majelis hakim.
"MUI berpendapat bahwa hakim memiliki kewenangan dan hak prerogatif untuk menilai dan memutus perkara," sebutnya.
Baca: Putusan Gugatan HTI, Pramono: Bukti Pemerintah Benar
Zainut yakin, atas putusan para majelis hakim PTUN yang menolak gugatan HTI seluruhnya sehingga dengan begitu menetapkan SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sah dan sesuai aturan. Karenanya dia merasa tak ada ada satu kekuatan pun yang bisa mengintervensi karena hakim memiliki independensi dan kemerdekaan dalam memutus sebuah perkara. Artinya, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
"Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur," kata dia.
Baca: PDI Perjuangan Dekat dengan Islam
MUI, lanjutnya, mengimbau kepada pihak HTI untuk bisa menerima putusan hakim tersebut dengan lapang dada. Jika HTI tidak puas dengan keputusan tersebut, kata dia, HTI dapat menempuh jalur hukum melalui banding ke PTUN sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada.