Ikuti Kami

Soal JHT, Banteng Sumut : Menaker Tak Punya Empati

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dinilai tidak memiliki empati terhadap kesulitan buruh karena menerbitkan Permenaker 2/2022.

Soal JHT, Banteng Sumut : Menaker Tak Punya Empati
Anggota Komisi E dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Poaradda Nababan.

Medan, Gesuri.id - Sejumlah anggota DPRD Sumatara Utara (Sumut) menemui buruh yang berunjuk rasa menuntut pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) pada Rabu (23/2).

Setelah bertemu, perwakilan buruh dan anggota DPRD Sumut menemui massa. Di hadapan massa aksi unjuk rasa, anggota DPRD Sumut menyampaikan pernyataan sikapnya. Anggota DPRD Sumut dari fraksi PDI Perjuangan, Poarrada Nababan menyatakan menolak Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran JHT.

“Kami dari awal ini diumumkan Kementerian Ketenagakeraan, kami PDI Perjuangan sudah tegas menyampaikan bahwasanya kami menolak (Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran JHT,” ucapnya.

Baca : Banteng Sumut Bagikan 10 Ton Minyak Goreng ke Masyarakat

Poaradda juga menyatakan kalau Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak memiliki empati terhadap kesulitan buruh. “Bahwasanya Menteri Ketenagakerjaan tidak sensitif, tidak punya rasa empati. Mengenai pemecatan itu hak dari Presiden kita,” tuturnya.

Sejumlah perwakilan buruh dan anggota DPRD Sumut melakukan penolakan secara simbolis dengan mengoyak kertas Permenaker No. 2 Tahun 2022. Lalu, merobek-robek kertas Salinan Permenaker No. 2 Tahun 2022 itu. “Tadi DPRD sepakat membuat surat penolakan terhadap Permenaker No.2 Tahun 2022, jadi DPRD Sumut setuju dengan sikap kita. Surat penolakan dilayangkan ke Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI dan Menteri Tenaga Kerja,” ucapnya.

Baca : Hanya 400 Vial, Poaradda Nababan Minta Tambah Jatah Vaksin

Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan juga menemui massa buruh. Mereka memperbolehkan buruh untuk memasang spanduk penolakan di kantor BPJS Sumut. Massa buruh mengumpulkan petisi tanda tangan penolakan. Setelah menyampaikan aspirasinya, massa buruh membubarkan diri dengan tertib dan meninggalkan kantor DPRD Sumut. (sumut.suara.com)

 

Quote