Jakarta, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sampai saat ini masih belum mengunggah dokumen Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) DKI Tahun 2020 di laman http://apbd.jakarta.go.id/.
Ima menilai terlambatnya pemberian keterbukaan informasi ini sebagai kemunduran di Jakarta.
Baca: Ima Mahdiah Rajin Sosialisasi Aplikasi Jangkau Milik Ahok
Ima mengatakan, keterbukaan informasi telah mulai diterapkan di Pemprov DKI sejak tahun 2016. Namun, kini akses keterbukaan informasi terkait anggaran daerah tak lagi ada.
"Ditutupnya akses publik terhadap Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) DKI Tahun 2020 jelas merupakan suatu kemunduran,"tegas Ima, Rabu (9/10).
Ima menjelaskan, keterbukaan informasi tersebut bertujuan untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Karena dalam laman situ APBD DKI Jakarta itu, masyarakat ibu kota bisa melihat rincian anggaran sejak mulai RKPD (fase 1 penyusunan anggaran), fase 2 (KUA PPAS), hingga fase akhir (RAPBD).
Baca: Teruskan Jejak Ahok, Ima Segera Bentuk Posko Pengaduan
Ima pun mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera membuka akses terhadap dokumen KUA PPAS ke publik. Publikasi tersebut tidak perlu menunggu draf APBD 2020 selesai dibahas.
"Jika hal ini dilakukan supaya tidak ada kegaduhan di publik, menurut saya ini cara yang kurang tepat. Jika anggaran yang disusun berkualitas, tentu masyarakat tidak akan gaduh. Jadi tidak ada yang perlu ditutup-tutupi," pungkasnya.