Jakarta, Gesuri.id - Seluruh anggota DPRD DKI Jakarta tidak pernah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2018. Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, seluruh anggota fraksinya belum menyampaikan LHKPN karena persoalan bukti-bukti harta kekayaan mereka.
Baca: Gembong Harap Caleg Termotivasi Taat Lapor Aset ke KPK
"Pelaporan kan mesti dilengkapi dengan bukti-bukti kepemilikan atas harta yang dia miliki. Itu yang bikin agak lama," ujar Gembong, Jumat (18/1).
Gembong menyampaikan, Fraksi PDI Perjuangan pernah mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan bimbingan teknis soal pelaporan LHKPN secara elektronik.
Baca: Gembong Tetap Fokuskan Rumah Layak Bagi Warga Jakarta
Oleh karena itu, mereka berkomitmen untuk melaporkan LHKPN tahun 2018. Anggota Fraksi PDI-P sepakat akan sama-sama menyampaikan LHKPN itu paling lambat Februari 2019.
"Komitmen kita selambat-lambatnya pertengahan Februari sudah menyerahkan (LHKPN) semuanya," kata Gembong.